Polisi Diminta Tangkap Penipu Berkedok Jual Saham LAND, Kerugian Capai 1 Miliar Rupiah

Frans Zul Sianturi - Selasa, 02 Juni 2026 19:48 WIB
Polisi Diminta Tangkap Penipu Berkedok Jual Saham LAND, Kerugian Capai 1 Miliar Rupiah
istimewa
Korban Suz yang merupakan ahli waris didampingi Kuasa Hukumnya Arlius Zebua, S.H, M.H dalam keterangan pers di Polda Selasa 02 Juni 2026
analisamedan.com - Kepolisian Polda Sumatra Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) didesak segera menangkap oknum pelaku penipuan berkedok jual investasi saham senilai Rp 1 miliar berinsial HIT yang sampai saat ini masih berkeliaran.

Korban Suz yang merupakan ahli waris didampingi Kuasa Hukumnya Arlius Zebua, S.H, M.H dalam keterangan pers di Polda Selasa 02 Juni 2026 menyampaikan, penipuan dan penggelapan yang dialami oleh keluarganya yakni dialami langsung oleh almarhum suaminya Djo pada tahun 2019.

"Laporan kami ke Polda pada April 2026 dan hari ini kami diundang untuk klarifikasi penyelidikan. Saya selaku istri sekaligus ahli waris menyampaikan peristiwa ini terjadi pada 11 Februari 2019 ketika almarhum suami saya diiming imingi untuk investasi saham oleh Herman Irawan Taniman (HIT)," kata Suz.

Setelah berhasil membujuk rayu suaminya, almarhum suaminya melakukan penarikan uang tunai di Bank BCA Diponegoro Medan sebesar Rp1 miliar dari rekening pribadinya dan selanjutnya uang itu diserahkan ke Herman Irawan Taniman untuk membeli saham LAND, lalu setelah menerima uang tersebut, Herman Irawan Taniman ternyata memasukkan uang itu ke rekening pribadinya.

"Suami saya menjelaskan secara lengkap sebab ada percakapan WhatsApp, serta semua keterangan pernah disampaikan suami saya saat suami saya masih hidup, sehingga itu salah satu bukti kami yang kuat," tambahnya.

Sementara itu, Arlius Zebua menyampaikan, dugaan penipuan tersebut didukung oleh dokumen transaksi perbankan yang menunjukkan adanya penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar oleh almarhum Djo pada tanggal 11 Februari 2019 dan pada hari yang sama, berdasarkan dokumen perbankan yang dimiliki pelapor, tercatat pula penyetoran dana sebesar Rp1 miliar ke rekening atas nama Herman Irawan.

Lebih lanjut, Arlius menerangkan, sampai saat ini terkait adanya pembelian saham di LAND pihak keluarga menyatakan tidak pernah menerima bukti pembelian saham LAND, konfirmasi kepemilikan saham, laporan transaksi efek, maupun dokumen lain yang dapat menunjukkan bahwa dana tersebut telah direalisasikan sesuai tujuan penyerahannya, sehingga ketidak adaaan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan dana yang telah diserahkan oleh almarhum Djo.

"Bahwa langkah hukum sudah kami tempuh untuk memperoleh kepastian hukum serta kejelasan mengenai penggunaan dana Rp1 miliar tersebut dan klien kami hanya meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas dana yang menurut bukti-bukti yang ada telah diserahkan untuk tujuan pembelian saham," kata Zebua.


Menurut Zebua, pihak keluarga berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat mengungkap secara jelas fakta-fakta yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga perkara ini bisa menjerat oknum pelaku penipuan itu. (fra)


Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru