Diduga Buat Pencatatan Palsu, Dua Oknum Pegawai Bank BRI Lubuk Pakam Tersangka
Frans Zul Sianturi - Senin, 28 April 2025 21:21 WIB
istimewa
Kantor Bank BRI di Lubuk Pakam, Deli Serdang
analisamedan.com - Dirreskrimum Polda Sumut menetapkan dua oknum pegawai Bank BRI KC Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang berinsial AKC dan ISS sebagai tersangka yang diduga dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan dalam laporan.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban, kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 49 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 atau Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.
"Kami berharap semua proses yang sudah dilakukan oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sumut terus berjalan dan para pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas korban Armaini melalui adek kandungnya Dedy Chandra kepada analisamedan.com belum lama ini.
Sebelumnya dalam sidang lapangan yang sudah digelar Pengadilan Negeri Deli Serdang di Jalan Sutomo, Lubuk pakam dalam perkara perlawanan terhadap sita eksekusi dengan penggugat Dedy Chandra menemukan fakta baru.
Penggugat Dedy Chandra menyampaikan, sita eksekusi tersebut keliru dikarenakan salah objek, dimana objek yang dilelang berbeda dengan sertifikat yang dimiliki.
"Ini patut diduga ada persengkongkolan antara pihak yang ingin menguasai rumah saya, pelelangan sudah salah dari awal, mulai dari Bank BRI di Lubuk Pakam," kata Dedy.
Ia juga meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan keputusan peradilan seadil adilnya, dan memberikan hukuman bagi oknum yang diduga bersekongkol, sebab perbuatan pelelangan yang salah objek jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
Dedy sangat menyesalkan sikap dan tindakan oknum Bank BRI Lubuk Pakam yang sudah tersangka dan melakukan salah objek dalam melakukan pelelangan. Bank sebesar BRI melakukan lelang yang bukan kepada objek lelang.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban, kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 49 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 atau Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.
"Kami berharap semua proses yang sudah dilakukan oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sumut terus berjalan dan para pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas korban Armaini melalui adek kandungnya Dedy Chandra kepada analisamedan.com belum lama ini.
Sebelumnya dalam sidang lapangan yang sudah digelar Pengadilan Negeri Deli Serdang di Jalan Sutomo, Lubuk pakam dalam perkara perlawanan terhadap sita eksekusi dengan penggugat Dedy Chandra menemukan fakta baru.
Penggugat Dedy Chandra menyampaikan, sita eksekusi tersebut keliru dikarenakan salah objek, dimana objek yang dilelang berbeda dengan sertifikat yang dimiliki.
"Ini patut diduga ada persengkongkolan antara pihak yang ingin menguasai rumah saya, pelelangan sudah salah dari awal, mulai dari Bank BRI di Lubuk Pakam," kata Dedy.
Ia juga meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan keputusan peradilan seadil adilnya, dan memberikan hukuman bagi oknum yang diduga bersekongkol, sebab perbuatan pelelangan yang salah objek jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
Dedy sangat menyesalkan sikap dan tindakan oknum Bank BRI Lubuk Pakam yang sudah tersangka dan melakukan salah objek dalam melakukan pelelangan. Bank sebesar BRI melakukan lelang yang bukan kepada objek lelang.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Safari Ramadan Polda Sumut di Pesantren Al Kautsar, Pererat Silaturahmi Polisi, Ulama dan Masyarakat
Satu Pekan Pasca Bencana, Polda Sumut Salurkan 110 Ton Bantuan Hingga Aceh Tamiang
Komplotan Begal Sadis Dibekuk Jatanras Polda Sumut
Diduga Menipu dan Menggelapkan Uang Ratusan Juta, Dirut PT BCL Dilaporkan di Poldasu
Pemerintah Desa Dukung Pelayanan BRI Jangkau Nasabah Hingga Pelosok Desa
Diduga Menipu dan Menggelapkan Sertifikat Rumah, Oknum Guru SMA 1 Namorambe Harus Ditetapkan Tersangka
Komentar