Diduga Menipu dan Menggelapkan Uang Ratusan Juta, Dirut PT BCL Dilaporkan di Poldasu
Frans Zul Sianturi - Rabu, 12 Maret 2025 09:10 WIB
istimewa
Korban Batara Sinaga diwakili kuasa hukumnya, Franjul M Sianturi dan Burju Simatupang dari Kantor Hukum F R A dan PARTNERS
analisamedan.com - Diduga melakukan penipuan dan menggelapkan uang hingga ratusan juta rupiah, Direktur Utama PT Bagan Citra Lestari (BCL) berinsial A dilaporkan ke Polda Sumatra Utara pada 8 Maret 2025 sesuai dengan Nomor. STTLP/B/345/III/2025/SPKT/Polda Sumatra Utara.
Dihadapan wartawan, korban Batara Sinaga didampingi kuasa hukumnya, Franjul M Sianturi dan Burju Simatupang dari Kantor Hukum F R A dan PARTNERS menyampaikan, PT BCL yang merupakan perusahaan pengelola sawit yang langsung dikelola oleh terlapor melakukan modusnya dengan penipuan jual beli minyak dan penggelapan uang investasi.
"Klien kami bertemu dengan terlapor dan dalam pertemuan itu saudara mengajak klien kami untuk bekerjasama dalam usaha pengelolaan buah sawit di PT BCL, lalu atas ajakan terlapor dan janji manisnya kepada klien kami, maka dari awal Desember hingga pada 16 Desember 2024, klien kami telah mentransfer uang kepada terlapor sebesar Rp. 335.000.000 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagai modal usaha atau investasi pengolahan buat sawit di PT BCL (Bagan Citra Lestari)," kata Burju dihadapan wartawan.
Selanjutnya, setelah korban melaksanakan kewajibanya memasukkan modal usaha di PT BCL (Bagan Citra Lestari), hasil buah sawit yakni minyak CPO seharusnya diterima oleh korban untuk dikelola oleh korban, namun korban tidak kunjung menerima sesuai dengan kesepakatan. Dan, terlapor tidak memberikan alasan yang tepat terhadap korban.
Setelah ditunggu beberapa minggu dan melewati tahun baru, terlapor tidak kunjung mengembalikan modal usaha usaha atau investasi tersebut kepada korban. Bahkan minyak CPO yang pada awal awal terlapor janjikan, juga tidak terlapor berikan kepada korban.
"Pada 24 Januari 2025 terlapor bertemu dan berjanji akan mengembalikan modal usaha usaha atau investasi kepada klien kami, namun sampai sekarang tidak kunjung direalisasikannya, serta yang membuat klien kami sangat kecewa, ternyata terlapor diduga menyewakan pengelolaan PT BCL (Bagan Citra Lestari) kepada PT LPI (Logistic Prime Indonesia, sehingga klien kami merasa sangat dirugikan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh terlapor," kata Franjul.
Lebih lanjut, Kepolisian Polda Sumatra Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini, sehingga tidak banyak lagi korban yang ditipu oleh terlapor dengan iming iming investasi di perusahaan pengelolaan sawit.
Dihadapan wartawan, korban Batara Sinaga didampingi kuasa hukumnya, Franjul M Sianturi dan Burju Simatupang dari Kantor Hukum F R A dan PARTNERS menyampaikan, PT BCL yang merupakan perusahaan pengelola sawit yang langsung dikelola oleh terlapor melakukan modusnya dengan penipuan jual beli minyak dan penggelapan uang investasi.
"Klien kami bertemu dengan terlapor dan dalam pertemuan itu saudara mengajak klien kami untuk bekerjasama dalam usaha pengelolaan buah sawit di PT BCL, lalu atas ajakan terlapor dan janji manisnya kepada klien kami, maka dari awal Desember hingga pada 16 Desember 2024, klien kami telah mentransfer uang kepada terlapor sebesar Rp. 335.000.000 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagai modal usaha atau investasi pengolahan buat sawit di PT BCL (Bagan Citra Lestari)," kata Burju dihadapan wartawan.
Selanjutnya, setelah korban melaksanakan kewajibanya memasukkan modal usaha di PT BCL (Bagan Citra Lestari), hasil buah sawit yakni minyak CPO seharusnya diterima oleh korban untuk dikelola oleh korban, namun korban tidak kunjung menerima sesuai dengan kesepakatan. Dan, terlapor tidak memberikan alasan yang tepat terhadap korban.
Setelah ditunggu beberapa minggu dan melewati tahun baru, terlapor tidak kunjung mengembalikan modal usaha usaha atau investasi tersebut kepada korban. Bahkan minyak CPO yang pada awal awal terlapor janjikan, juga tidak terlapor berikan kepada korban.
"Pada 24 Januari 2025 terlapor bertemu dan berjanji akan mengembalikan modal usaha usaha atau investasi kepada klien kami, namun sampai sekarang tidak kunjung direalisasikannya, serta yang membuat klien kami sangat kecewa, ternyata terlapor diduga menyewakan pengelolaan PT BCL (Bagan Citra Lestari) kepada PT LPI (Logistic Prime Indonesia, sehingga klien kami merasa sangat dirugikan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh terlapor," kata Franjul.
Lebih lanjut, Kepolisian Polda Sumatra Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini, sehingga tidak banyak lagi korban yang ditipu oleh terlapor dengan iming iming investasi di perusahaan pengelolaan sawit.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPW Apkasindo Sumut Gus Dalhari Harahap: PP 45/2025 Harus Dikaji Ulang
Kebun Sawit 70 Hektare di Palas Dijarah, Pemilik Lapor Polisi, Status Lahan Masih Dipersoalkan
Polisi Diminta Tindak Aksi Dugaan Pencurian Sawit di Desa Tobing Tinggi Palas
SAMADE didukung BPDP Gelar Praktek Regulasi dan Prosedur Ekspor Produk UMKM Kelapa Sawit
Sukses Berkebun Kelapa Sawit, Asian Agri Kenalkan Benih Sawit Unggul Topaz
Diduga Gelapkan Surat Tanah Warga, Oknum ASN di Puskesmas Namorambe Diadukan ke Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan
Komentar