Ketua DPW Apkasindo Sumut Gus Dalhari Harahap: PP 45/2025 Harus Dikaji Ulang
analisamedan.com -Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama para pelaku usaha dan petani kelapa sawit. Pasalnya, beleid baru tersebut dinilai memberatkan bahkan dapat "membunuh" sektor perkelapasawitan rakyat secara perlahan.
Ketua DPW Apkasindo Sumut Gus Dalhari Harahap menilai penerapan sanksi denda sebesar Rp25 juta per hektare per tahun bagi lahan yang dinilai masuk kawasan hutan merupakan kebijakan yang tidak adil dan jauh dari semangat keberpihakan terhadap rakyat kecil.
"Pagi ini, itu lah yang memang harus dikritisi. Karena semua ini bukan semata-mata kesalahan para pelaku perkelapasawitan. Ada regulasi pemerintah terdahulu yang belum selesai, namun pelaku di lapangan justru menjadi korban dari kebijakan baru," ujarnya tegas.
Ia menjelaskan, banyak lahan yang saat ini dikategorikan sebagai kawasan hutan sebenarnya telah lama dikelola masyarakat dengan dasar hukum dan izin resmi dari lembaga negara lain seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kalau semua dokumen itu memakai lambang Garuda dan diterbitkan oleh lembaga negara, artinya kedudukannya setara. Tidak boleh hanya keputusan Kementerian Kehutanan yang dijadikan acuan tunggal," tambahnya.
Gus Harahap menilai, pemerintah semestinya meninjau ulang penerapan PP 45/2025 dan melibatkan kementerian lintas sektor dalam pembahasan ulang status kawasan hutan.
"Kementan, Kemendagri, dan BPN harus bersuara. Karena penetapan kawasan hutan sebenarnya belum jelas dan banyak tahapannya yang belum dijalankan sesuai regulasi. Jangan sampai petani sawit jadi korban dari ketidakselarasan antar kementerian," ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa penerapan denda sebesar itu merupakan bentuk "pembunuhan massal" terhadap pelaku perkelapasawitan rakyat. Bayangkan petani yang hanya memiliki dua hektare lahan, harus membayar denda Rp50 juta per tahun. Ini tidak realistis dan sangat memberatkan. Kalau dipaksakan, akan timbul masalah baru secara sosial dan ekonomi.
Gus Harahap juga menyoroti keberadaan lahan transmigrasi yang di era pemerintahan terdahulu telah dibuka dan diolah dengan penuh perjuangan demi pemerataan pembangunan. Ironisnya, kini banyak lahan tersebut justru kembali diklaim sebagai kawasan hutan. "Ini contoh nyata ketidakharmonisan kebijakan. Masyarakat sudah diberikan lahan oleh negara, tetapi sekarang dikriminalisasi karena statusnya dianggap kawasan hutan," tegasnya.
Meski demikian, Gus Harahap menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung penuh kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen menata ulang tata kelola sumber daya alam. Namun ia mengingatkan, penertiban tidak boleh dilakukan secara membabi buta.
"Kami sangat mendukung Presiden Prabowo, tapi bukan seperti ini cara menertibkan. Masih banyak langkah lain yang lebih manusiawi dan sesuai konstitusi," ungkapnya.
Menurutnya, penertiban kawasan hutan seharusnya dilakukan secara komprehensif dan adil dengan memperhatikan fakta sejarah, fungsi sosial lahan, dan keterlibatan masyarakat lokal. Di Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan sudah jelas, yang menetapkan kawasan hutan itu pemerintah bukan hanya Kementerian Kehutanan. Ada banyak fungsi hutan: untuk perumahan, pertanian, transmigrasi, wisata, dan lain-lain. Semua itu melibatkan banyak kementerian. Jadi tidak bisa satu pihak menentukan sendiri.
Ia mengharapkan pemerintah lebih bijak dalam menegakkan aturan tanpa mematikan sumber penghidupan rakyat. Kebijakan harus berpihak kepada keadilan sosial, bukan hanya aspek administratif. Kalau rakyat sudah menjadi korban regulasi yang tumpang tindih, maka negara harus hadir untuk memperbaikinya, bukan menambah beban.
Petani Kopi Gayo Didorong Kuasai Branding Digital untuk Tembus Pasar Lebih Luas
SAMADE didukung BPDP Gelar Praktek Regulasi dan Prosedur Ekspor Produk UMKM Kelapa Sawit
Nora Sirait, Dari Anak Petani Menjadi Penulis AKMI Nasional
Sukses Berkebun Kelapa Sawit, Asian Agri Kenalkan Benih Sawit Unggul Topaz
Sameda Gelar Workshop Ekonomi Hijau dan Hilirisasi UKMK Perempuan Petani Sawit Naik Kelas