Diduga Gelapkan Surat Tanah Warga, Oknum ASN di Puskesmas Namorambe Diadukan ke Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan

Frans Zul Sianturi - Rabu, 05 Maret 2025 00:03 WIB
Diduga Gelapkan Surat Tanah Warga, Oknum ASN di Puskesmas Namorambe Diadukan ke Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan
istimewa
Pancasila Ginting didampingi kuasa hukumnya, Franzul M Sianturi, S.E, S.H dari Kantor Hukum F R A dan Partners
analisamedan.com - Diduga menggelapkan surat tanah milik seorang warga bernama Pancasila Ginting di Kecamatan Namorambe, oknum ASN Pegawai Puskesmas di Kecamatan Namorambe berinsial HDT diadukan ke Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, M.Ked.

Aduan itu disampaikan melalui surat resmi oleh Pancasila Ginting melalui kuasa hukumnya, Franzul M Sianturi, S.E, S.H melalui Kantor Hukum F R A dan Partners pada Rabu 5 Maret 2025.

Dihadapan wartawan, Franzul M Sianturi menyampaikan oknum ASN berinsial HDT diduga menggelapkan sebuah dokumen surat Keterangan Tanah asli dengan No. 590/19/NR/2008 atas nama Pancasila Ginting sejak Tahun 2009 dan perbuatan oknum tersebut sudah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Namorambe.

Dijelaskan Franzul, setelah dilaporkan dan pihak kepolisian melakukan mediasi, oknum HDT selalu mengakui menyimpan surat tersebut, namun saat dipanggil dan diminta penyidik untuk menunjukkannya, oknum HDT tidak bisa menunjukkannya. Bahkan, saat ini oknum HDT sudah mangkir selama dua kali saat dipanggil penyidik Polsek Namorambe untuk dimintai keterangan, sehingga kuat dugaan, oknum HDT sengaja membuat gaduh dan mempersulit kliennya untuk memperoleh haknya atau memperoleh surat baru yang akan diterbitkan oleh Kantor Camat Namorambe.

Tidak itu saja, sebagai upaya untuk mendapatkan kembali surat tanah yang baru tersebut, pihaknya juga sudah melaporkan peristiwa atas hilangnya dokumen itu ke Kepala Desa, dan pihak Kepala Desa Namolandur sudah mengeluarkan surat keterangan hilang dengan Nomor : 470/139/SK/KD-NL/VIII/2024.

Tidak berhenti disitu, pihak Pancasila Ginting juga telah melaporkan peristiwa yang dialami ini ke Polda Sumatra Utara di Jalan Medan Tanjung Morawa dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor : SKTLK/687/VIII/2024/SPKT/KEPOLISIAN POLDA SUMATRA UTARA sudah dikeluarkan oleh Polda Sumatra Utara.

"Berbagai upaya sudah kami lakukan bersama klien kami hingga memberitahukan informasi tentang keberadaan dokumen atau surat tersebut dinyatakan tidak dimiliki lagi di beberapa media massa di Sumatra Utara juga sudah kami lakukan, akan tetapi pihak Kecamatan Namorambe masih belum bertindak dengan menerbitkan kembali surat tanah yang baru tersebut," tegasnya.

Pihaknya juga berharap, negara tidak boleh kalah terhadap para oknum ASN yang nmenggunakan jabatannya untuk menyengsarakan rakyat kecil, dan berharap Bupati Deli Serdang segera memberikan efek jera dengan terlapor HDT dan menindaknya sesuai dengan aturan yang ada di Republik Indonesia.

"Bahwa kami bermohon perhatian atas kasus ini, sebab sebagai orang tua, klien kami dengan umur lansia berharap Bapak Bupati bisa mencari solusi atas peristiwa yang dialaminya ini. Sebab peristiwa ini jelas sangat merugikan klien kami, dimana ada oknum ASN mengaku ngaku menyimpang dokumen atau surat tanah kliennya, akan tetapi tidak bisa menunjukkannya, sehingga surat tanah yang baru sulit dikeluarkan," pungkas Franzul.


Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru