Mie Gacoan Sidimpuan Bantah Ada Setoran ke Pejabat. "Kami Bayar Retribusi ke Pemko"
Amir Hamzah Harahap - Minggu, 31 Mei 2026 14:51 WIB
analisamedan.com -Isu dugaan adanya aliran dana parkir dari kawasan usaha Mie Gacoan kepada oknum pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan memicu perbincangan di tengah masyarakat.
Menanggapi kabar yang berkembang tersebut, pihak manajemen akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan terkait mekanisme pengelolaan parkir di lokasi usaha mereka.
Manager Ordering Mie Gacoan Padangsidimpuan, Rido Saputra Nasution, mengatakan pihaknya tidak pernah menyalurkan dana parkir kepada oknum pejabat maupun pihak lain di luar mekanisme yang telah disepakati.
Menurut Rido, keberadaan area parkir di lingkungan usaha semata-mata untuk mendukung kenyamanan pelanggan dan mengurai kepadatan lalu lintas yang sempat terjadi akibat membludaknya pengunjung sejak gerai tersebut beroperasi.
Ia menjelaskan, pengelolaan parkir dilakukan melalui kesepakatan bersama dengan pemuda setempat dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Tarif parkir yang diterapkan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan.
"Pengelolaan parkir dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah dibangun bersama. Retribusi juga dipungut oleh pengelola yang berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar Rido, Sabtu (30/5/2026) malam.
Dalam skema yang diterapkan saat ini, hasil pengelolaan parkir dibagi ke beberapa pos. Sebanyak 25 persen diberikan kepada penyedia lahan parkir, 10 persen disetorkan ke kas daerah sebagai retribusi, 5 persen untuk organisasi pengelola parkir, dan 60 persen menjadi hak petugas parkir yang bertugas di lapangan.
Rido menegaskan, bagian retribusi yang menjadi kewajiban pihaknya selama ini selalu disetorkan kepada pemerintah daerah. Karena itu, ia menilai tudingan mengenai adanya aliran dana kepada oknum pejabat tidak berdasar.
"Kewajiban kami adalah menyetorkan retribusi sesuai ketentuan. Tidak ada dana yang diberikan kepada oknum mana pun," katanya.
Ia menambahkan, pengaturan parkir dilakukan setelah tingginya jumlah kendaraan pelanggan menyebabkan badan jalan di sekitar lokasi usaha kerap dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Dengan adanya area parkir khusus, kendaraan pelanggan diarahkan masuk ke dalam lokasi yang telah disediakan sehingga tidak lagi menumpuk di badan jalan.
Sementara itu, pengelola parkir Mie Gacoan, AR Nurdin, menegaskan petugas parkir hanya melakukan pemungutan terhadap kendaraan yang menggunakan area parkir resmi di lingkungan usaha.
Menurutnya, tidak pernah ada pungutan terhadap kendaraan yang berada di badan jalan sekitar gerai Mie Gacoan di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kota Padangsidimpuan.
"Tugas kami mengatur kendaraan dan menjaga keamanan area parkir. Kami tidak memungut parkir terhadap kendaraan yang berada di badan jalan," ujarnya.
Ia juga membantah tudingan adanya pungutan liar oleh petugas parkir. Jika terdapat warga yang memberikan uang secara sukarela kepada petugas karena merasa terbantu saat mengatur kendaraan, hal tersebut bukan bagian dari retribusi parkir resmi.
Di tengah polemik yang berkembang, Pemerhati Kebijakan Publik Kota Padangsidimpuan, Erwin Sinaga, meminta pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan melakukan penataan dan pengawasan yang lebih terukur terhadap sistem parkir di kawasan usaha.
Menurut Erwin, salah satu langkah yang dapat diterapkan adalah penggunaan karcis parkir resmi sehingga jumlah kendaraan yang masuk maupun pendapatan parkir dapat tercatat secara transparan.
"Melalui karcis resmi, jumlah kendaraan dan pendapatan parkir bisa diketahui secara pasti. Sistem seperti ini akan memudahkan pengawasan sekaligus menghindari berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat," katanya.
Ia menilai transparansi menjadi kunci untuk memastikan seluruh pihak memperoleh kepastian, baik pemerintah, pengusaha maupun pengelola parkir.
Erwin juga mengingatkan agar polemik yang muncul tidak berkembang menjadi sentimen yang dapat mengganggu iklim investasi di daerah. Menurutnya, keberadaan Mie Gacoan telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota Padangsidimpuan melalui pembayaran pajak serta penyerapan tenaga kerja.
"Investasi yang masuk ke daerah perlu dijaga bersama. Pemerintah harus memastikan adanya kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat agar kepercayaan investor tetap terpelihara," tegasnya.
Perdebatan mengenai pengelolaan parkir ini pun menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi retribusi, sehingga potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan tanpa menghambat pertumbuhan usaha yang berkembang di Kota Padangsidimpuan.
Menanggapi kabar yang berkembang tersebut, pihak manajemen akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan terkait mekanisme pengelolaan parkir di lokasi usaha mereka.
Manager Ordering Mie Gacoan Padangsidimpuan, Rido Saputra Nasution, mengatakan pihaknya tidak pernah menyalurkan dana parkir kepada oknum pejabat maupun pihak lain di luar mekanisme yang telah disepakati.
Menurut Rido, keberadaan area parkir di lingkungan usaha semata-mata untuk mendukung kenyamanan pelanggan dan mengurai kepadatan lalu lintas yang sempat terjadi akibat membludaknya pengunjung sejak gerai tersebut beroperasi.
Ia menjelaskan, pengelolaan parkir dilakukan melalui kesepakatan bersama dengan pemuda setempat dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Tarif parkir yang diterapkan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan.
"Pengelolaan parkir dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah dibangun bersama. Retribusi juga dipungut oleh pengelola yang berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar Rido, Sabtu (30/5/2026) malam.
Dalam skema yang diterapkan saat ini, hasil pengelolaan parkir dibagi ke beberapa pos. Sebanyak 25 persen diberikan kepada penyedia lahan parkir, 10 persen disetorkan ke kas daerah sebagai retribusi, 5 persen untuk organisasi pengelola parkir, dan 60 persen menjadi hak petugas parkir yang bertugas di lapangan.
Rido menegaskan, bagian retribusi yang menjadi kewajiban pihaknya selama ini selalu disetorkan kepada pemerintah daerah. Karena itu, ia menilai tudingan mengenai adanya aliran dana kepada oknum pejabat tidak berdasar.
"Kewajiban kami adalah menyetorkan retribusi sesuai ketentuan. Tidak ada dana yang diberikan kepada oknum mana pun," katanya.
Ia menambahkan, pengaturan parkir dilakukan setelah tingginya jumlah kendaraan pelanggan menyebabkan badan jalan di sekitar lokasi usaha kerap dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Dengan adanya area parkir khusus, kendaraan pelanggan diarahkan masuk ke dalam lokasi yang telah disediakan sehingga tidak lagi menumpuk di badan jalan.
Sementara itu, pengelola parkir Mie Gacoan, AR Nurdin, menegaskan petugas parkir hanya melakukan pemungutan terhadap kendaraan yang menggunakan area parkir resmi di lingkungan usaha.
Menurutnya, tidak pernah ada pungutan terhadap kendaraan yang berada di badan jalan sekitar gerai Mie Gacoan di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kota Padangsidimpuan.
"Tugas kami mengatur kendaraan dan menjaga keamanan area parkir. Kami tidak memungut parkir terhadap kendaraan yang berada di badan jalan," ujarnya.
Ia juga membantah tudingan adanya pungutan liar oleh petugas parkir. Jika terdapat warga yang memberikan uang secara sukarela kepada petugas karena merasa terbantu saat mengatur kendaraan, hal tersebut bukan bagian dari retribusi parkir resmi.
Di tengah polemik yang berkembang, Pemerhati Kebijakan Publik Kota Padangsidimpuan, Erwin Sinaga, meminta pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan melakukan penataan dan pengawasan yang lebih terukur terhadap sistem parkir di kawasan usaha.
Menurut Erwin, salah satu langkah yang dapat diterapkan adalah penggunaan karcis parkir resmi sehingga jumlah kendaraan yang masuk maupun pendapatan parkir dapat tercatat secara transparan.
"Melalui karcis resmi, jumlah kendaraan dan pendapatan parkir bisa diketahui secara pasti. Sistem seperti ini akan memudahkan pengawasan sekaligus menghindari berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat," katanya.
Ia menilai transparansi menjadi kunci untuk memastikan seluruh pihak memperoleh kepastian, baik pemerintah, pengusaha maupun pengelola parkir.
Erwin juga mengingatkan agar polemik yang muncul tidak berkembang menjadi sentimen yang dapat mengganggu iklim investasi di daerah. Menurutnya, keberadaan Mie Gacoan telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota Padangsidimpuan melalui pembayaran pajak serta penyerapan tenaga kerja.
"Investasi yang masuk ke daerah perlu dijaga bersama. Pemerintah harus memastikan adanya kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat agar kepercayaan investor tetap terpelihara," tegasnya.
Perdebatan mengenai pengelolaan parkir ini pun menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi retribusi, sehingga potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan tanpa menghambat pertumbuhan usaha yang berkembang di Kota Padangsidimpuan.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lintas Generasi, Reuni Akbar SMANSA Padangsidimpuan. Nostalgia, Teladan dan Harapan
Bermalam Minggu di Sidimpuan Jadi Mement Spesial Wisatawan
Pemko Padangsidimpuan Kembali Raih Opini WTP
Semangat Berkurban, DPRD Padangsidimpuan Sembelih 4 Ekor Sapi Untuk Dibagikan Kepada Warga
Gerindra Padangsidimpuan Tebar Ratusan Paket Daging Kurban, Semangat Berbagi dan Bersyukur
Selang Bocor Hingga Mesin Air Macet, Anggaran Damkar Nyaris Nihil di Sidimpuan
Komentar