Rugi Ratusan Juta, Wanita Muda di Sidimpuan Dilaporkan Kasus Investasi Bodong

Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 11 Juli 2026 20:05 WIB
Rugi Ratusan Juta, Wanita Muda di Sidimpuan Dilaporkan Kasus Investasi Bodong
analisamedan.com -Seorang wanita muda berinisial MA (21), warga Jalan Sudirman Gang Swadaya, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berkedok investasi yang diduga telah merugikan puluhan warga dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus yang menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat Kota Padangsidimpuan tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan. Laporan resmi diajukan oleh Yuan Putri Kemayung yang juga menerima kuasa dari sejumlah korban lainnya yang mengaku mengalami kerugian akibat program investasi yang ditawarkan terlapor melalui media sosial.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika terlapor menawarkan program investasi melalui unggahan Instagram Story miliknya. Dalam unggahan itu, terlapor menawarkan keuntungan yang cukup besar dalam waktu singkat sehingga menarik perhatian banyak orang.

Melalui unggahan tersebut, calon peserta investasi dijanjikan memperoleh keuntungan berlipat setelah menyetorkan sejumlah uang. Tawaran yang terlihat menguntungkan itu kemudian menyebar dan diketahui oleh banyak warga, termasuk para korban yang kini telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Salah seorang korban sekaligus pelapor, Yuan Putri Kemayung, mengaku awalnya tidak memiliki kecurigaan sedikit pun terhadap program investasi tersebut. Selain karena mengenal terlapor sejak lama, program yang ditawarkan juga sempat berjalan lancar pada tahap awal.

Saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/7/2026) sore, Yuan menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengetahui investasi tersebut dari unggahan media sosial milik terlapor.

"Awalnya dia membuat story di Instagram tentang investasi. Saya sempat bertanya bagaimana sistemnya. Saat itu dijelaskan bahwa uang yang masuk akan diputar menjadi pinjaman kepada orang lain," ujar Yuan.

Menurut Yuan, pada awalnya dirinya tidak langsung tertarik mengikuti program tersebut. Namun beberapa waktu kemudian ia kembali ditawari untuk mencoba dengan nominal yang relatif kecil.

"Awalnya saya belum tertarik. Setelah ditawari lagi, saya mencoba dengan nominal kecil. Waktu itu uang saya dikembalikan beserta keuntungan yang dijanjikan. Karena itu saya menjadi percaya," katanya.

Keberhasilan pembayaran pada tahap awal membuat kepercayaan para peserta semakin meningkat. Sejumlah korban yang sebelumnya masih ragu akhirnya ikut bergabung dan mulai menyetorkan dana dalam jumlah yang lebih besar.

Yuan mengaku dirinya juga sempat kembali menambah dana yang diinvestasikan karena melihat pembayaran sebelumnya berjalan lancar. Namun kondisi berubah ketika dana yang dijanjikan tidak lagi dapat dikembalikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Seiring berjalannya waktu, para peserta mulai mempertanyakan pengembalian dana yang dijanjikan. Namun mereka tidak memperoleh kepastian sebagaimana yang diharapkan.

Kecurigaan kemudian muncul ketika para peserta saling berkomunikasi dan menemukan fakta bahwa banyak orang mengalami persoalan serupa. Dari komunikasi antarkorban tersebut diketahui jumlah korban diduga mencapai sekitar 60 orang.

Para korban berasal dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, pekerja swasta, ibu rumah tangga hingga pelaku usaha kecil. Mereka mengaku tertarik mengikuti program tersebut karena percaya kepada terlapor dan tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan.

Merasa tidak mendapatkan kepastian terkait dana yang telah disetorkan, puluhan korban kemudian berinisiatif mendatangi kediaman terlapor yang berada di Jalan Sudirman Gang Swadaya, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kedatangan para korban yang jumlahnya mencapai sekitar 60 orang tersebut sempat membuat suasana di sekitar lokasi menjadi ramai. Warga sekitar turut berdatangan untuk melihat situasi yang terjadi.

Sebagian korban berharap dapat bertemu langsung dengan terlapor guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban terkait dana yang telah mereka setorkan. Namun situasi yang semakin ramai dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Bhabinkamtibmas bersama Babinsa bergerak cepat turun ke lokasi. Aparat keamanan berupaya menenangkan para korban dan meminta seluruh pihak untuk menahan diri.

Melalui pendekatan persuasif, para korban diberikan pemahaman agar menempuh jalur hukum dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Berkat langkah cepat tersebut, situasi berhasil dikendalikan dan tetap berlangsung kondusif.

Setelah itu, para korban sepakat untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut kemudian diterima dan ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terlapor kemudian ditemukan di lokasi tempat yang bersangkutan berada dan selanjutnya diantar ke Polres Padangsidimpuan guna dimintai keterangan terkait laporan yang telah diterima pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan para korban.

"Kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pelaku saatatau penggelapan. Saat ini terduga pelaku sudah kami Amankan di ruang penyidik kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman terhadap seluruh keterangan saksi maupun alat bukti yang ada," ujar AKP Hasiholan Naibaho.


Menurutnya, penyidik saat ini masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari para korban maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut guna mengungkap secara utuh duduk perkara yang dilaporkan.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara yang sama agar segera melapor ke Polres Padangsidimpuan.

"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau pernah mengirimkan dana terkait program yang ditawarkan tersebut, kami persilakan membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

AKP Hasiholan Naibaho menambahkan bahwa masyarakat yang hendak melapor diharapkan membawa bukti pendukung seperti bukti transfer, percakapan melalui aplikasi pesan, tangkapan layar media sosial, maupun dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan investasi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Kota Padangsidimpuan karena jumlah korban yang cukup banyak dan melibatkan kerugian yang tidak sedikit.

Hingga Sabtu (11/7/2026), proses penyelidikan masih terus berlangsung. Satreskrim Polres Padangsidimpuan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang telah diterima. Jumlah korban yang melapor juga diperkirakan masih dapat bertambah seiring berkembangnya proses penyelidikan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha dan legalitas yang jelas.

Masyarakat juga diminta untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menyerahkan dana kepada pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan setiap pihak yang dilaporkan berhak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru