Ketua Bawaslu Deliserdang Dilaporkan ke DKPP

*Dumas di Polresta Deliserdang Belum Direspon
El-Khair - Selasa, 23 Juli 2024 11:39 WIB
Ketua Bawaslu Deliserdang Dilaporkan ke DKPP
analisamedan.com/el-khair
Muhaammd Yahya Saragih

analisamedan.com - Muhammad Yahya Saragih, warga Desa Bangunpurba, Kecamatan Bangunpurba, melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang Febryandi Ginting ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (22/7).

Pengaduan tersebut terkait dugaan tindakan pencemaran nama baik yang merugikan diri Yahya Saragih karena kabar bohong tentang dirinya dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu.

Yahya mengaku menempuh jalan ini untuk mendapatkan rasa keadilan atas fitnah terhadap dirinya yang disebut Ketua Bawaslu Deliserdang Febryandi Ginting telah menerima uang senilai Rp20 juta dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menjual C hasil pada pemilu legislatif 14 Pebruari 2024 lalu.

Terungkap, Yahya Saragih merupakan mantan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bangunpurba yang masa baktinya telah berakhir Mei 2024 kemarin.

Ia mengetahui fitnah tersebut dilontarkan Ketua Bawaslu Deliserang ketika bertemu dengan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Galang disebuah kafe depan kantor camat Galang 23 Pebruari 2024 lalu yang disebut-sebut melakukan monitoring.

Sesuai dengan keterangan salah seorang anggota Panwascam Galang disebutkan, dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Deliserdang Febriyandi Ginting awalnya mengarahkan mereka dalam kerja-kerja sebagai panwascam.

Namun dalam kesempatan itu Febryandi Ginting justru menyebutkan, agar mereka tidak bertindak seperti dirinya yang menjual C hasil kepada partai politik (parpol) PAN senilai Rp 20 juta.

"Saya tidak terima. Ini fitnah. Ini merusak nama baik saya. Dia harus buktikan. Jangan memfitnah," ucap Yahya.

Semestinya terang Yahya, bila dirinya benar telah melakukan tindakan itu, maka Febryandi Ginting selaku Ketua Bawaslu Deliserdang yang diberikan kewenangan lebih sebagai pimpinan di tingkat kabupaten, memeroses atau pun menegur dirinya karena telah melakukan tindakan salah itu.

Selain itu, Yahya juga akan melaporkan ke DKPP adanya dugaan tindakan oknum komisioner Bawaslu Deliserdang menyalahgunakaan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu terkait penerbitan surat tidak bertanggal dan berstempel atas nama lembaga.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru