Ketua Bawaslu Deliserdang Dilaporkan ke DKPP
analisamedan.com - Muhammad Yahya Saragih, warga Desa Bangunpurba, Kecamatan Bangunpurba, melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang Febryandi Ginting ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (22/7).
Pengaduan tersebut terkait dugaan tindakan pencemaran nama baik yang merugikan diri Yahya Saragih karena kabar bohong tentang dirinya dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu.
Yahya mengaku menempuh jalan ini untuk mendapatkan rasa keadilan atas fitnah terhadap dirinya yang disebut Ketua Bawaslu Deliserdang Febryandi Ginting telah menerima uang senilai Rp20 juta dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menjual C hasil pada pemilu legislatif 14 Pebruari 2024 lalu.
Terungkap, Yahya Saragih merupakan mantan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bangunpurba yang masa baktinya telah berakhir Mei 2024 kemarin.
Ia mengetahui fitnah tersebut dilontarkan Ketua Bawaslu Deliserang ketika bertemu dengan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Galang disebuah kafe depan kantor camat Galang 23 Pebruari 2024 lalu yang disebut-sebut melakukan monitoring.
Sesuai dengan keterangan salah seorang anggota Panwascam Galang disebutkan, dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Deliserdang Febriyandi Ginting awalnya mengarahkan mereka dalam kerja-kerja sebagai panwascam.
Namun dalam kesempatan itu Febryandi Ginting justru menyebutkan, agar mereka tidak bertindak seperti dirinya yang menjual C hasil kepada partai politik (parpol) PAN senilai Rp 20 juta.
"Saya tidak terima. Ini fitnah. Ini merusak nama baik saya. Dia harus buktikan. Jangan memfitnah," ucap Yahya.
Semestinya terang Yahya, bila dirinya benar telah melakukan tindakan itu, maka Febryandi Ginting selaku Ketua Bawaslu Deliserdang yang diberikan kewenangan lebih sebagai pimpinan di tingkat kabupaten, memeroses atau pun menegur dirinya karena telah melakukan tindakan salah itu.
Selain itu, Yahya juga akan melaporkan ke DKPP adanya dugaan tindakan oknum komisioner Bawaslu Deliserdang menyalahgunakaan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu terkait penerbitan surat tidak bertanggal dan berstempel atas nama lembaga.
Surat itu terang Yahya beredar via grup whatsapp yang memerintahkan agar mengirimkan foto dalam bentuk HD C Hasil dan C Plano masing-masing 5 set untuk seluruh jenis pemilihan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke nomor whatsapp berbeda.
Lapor ke Polisi
Yahya juga mengaku sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke Polresta Deliserdang 4 Mei 2024 lalu sebagai bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) dan berharap ini segera diproses untuk memulihkan nama baiknya serta kebaikan untuk semua pihak.
Namun pengaduannya belum direspon pihak Polresta Deliserdang. Sebab sampai kini ia belum mendapatkan informasi perkembangan dari pengaduannnya tersebut. Diharapkan, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo bisa segera memeroses pengaduannya sudah sejauh mana perkembangannya.
"Sampai saat ini, saya belum ada dapat informasi perkembangan Dumas dari Polresta Deliserdang, baik dalam bentuk surat maupun informasi lisan atau komunikasi lainnya," ungkapnya.
Yahya meminta Kapolresta Deliserdang bisa menginformasikan perkembangan pengaduannya terkait hasilnya. Apakah sudah ada pemanggilan dan sebagainya agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
"Saya sendiri belum pernah ada dipanggil sejak melaporkan dumas ini ke Polresta Deliserdang," tandasnya.
Terlibat Kampanye
Yahya juga memastikan, dirinya akan melaporkan komisioner Bawaslu Deliserdang ke DKPP dalam dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dn sebagai penyelenggara pemilu yang terlibat dalam kampanye salah seorang calon legislatif RI pada pemilu legislatif 14 Pebruari 2024 lalu.
Kampanye yang dilakukan menyuruh Panwascam mencari suara dengan memberikan sejumlah uang serta memasangkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kecamatan yang ada di Deliserdang untuk pemenangan salah satu caleg DPR RI tersebut.
"Saya akan laporkan juga masalah ini ke DKPP. Barang bukti yang diperlukan sudah saya siapkan. Mungkin menambah sedikit lagi," tandas Yahya.
‘Menggugat’ Pilkada Kabupaten Deliserdang
Massa ARM Tuntut Pilkada Deliserdang Diulang, Komisioner KPU Dicopot
DKPP Diminta Berhentikan Komisioner Bawaslu Deliserdang
Kapolresta Deliserdang : Momentum untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat
Sambut HUT ke-78 Bhayangkara, Polresta Deliserdang Selenggarakan Olahraga Bersama