Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu Antar Provinsi, 2.000 Gram Sabu Disita

Selanjutnya, petugas menanyakan kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan tersebut. AKA menerangkan, sabu merupakan miliknya yang baru diterima dari MI als. W atas suruhan atau perintah dari K yang selanjutnya sabu tersebut nantinya akan diambil oleh G.
Sedangkan MI als. W membenarkan, bahwa telah menyerahkan sabu tersebut kepada AKA atas perintah dan arahan dari H, lalu sepeda motor tersebut merupakan alat transportasi MI als. W untuk membawa sabu tersebut, sementara handphone merupakan alat
komunikasi untuk berkomunikasi mengantarkan sabu tersebut. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Modus operandi, tersangka AKA menjadi perantara narkotika jenis sabu sudah sebanyak 2 kali dengan saat ini, sebanyak 1 (satu) kg sekira satu bulan yang lalu atas perintah dan arahan dari K. Tersangka mendapatkan upah yang dijanjikan K sebesar Rp. 7.500.000.
Tersangka MI als. W melakukan pekerjaan ini sudah 3 kali, pertama sekira satu bulan yang lalu sebanyak 1 Kg ke Lau Dendang, kedua juga sekira satu bulan yang lalu sebanyak 1 Kg dan ketiga saat ini dilakukan sebanyak 2 Kg.
"Narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 2.000 gram bisa digunakan untuk 200.000 orang, " tandasnya. (Bardan)

Polisi Tangkap 3 Remaja Pelaku Begal Sepeda Motor di Medan Tuntungan

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Kawasan Perumnas Mandala

Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu di Medan Tuntungan

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Kelurahan Pasar Sibuhuan

Enam Pelaku Pembongkaran Sekolah An-Nizam Ditangkap Polisi, Tiga di Antaranya Ditembak
