Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu di Medan Tuntungan
analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai bandar sabu di kawasan Jalan Pales V/Pokok Mangga, Gang Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Bandar sabu yang diamankan itu berinisial MB (38) warga Jalan Bunga Pancur 9, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing dua plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat bersih. 1,06 gram, uang hasil penjualan Rp 50 ribu, satu bungkus klip kosong, satu buah skop dan satu buah dompet, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (3/9/2025).
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Thommy Aruan menyampaikan, penangkapan bandar sabu itu berawal adanya informasi dari warga, bahwa di Jalan Pales V sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu yang dilakukan pelaku.
Atas informasi tersebut, petugas mencari keberadaan MB. Kemudian pada Jumat (26/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengetahui bahwa tersangka sedang berada di TKP dan langsung melakukan penangkapan saat hendak menunggu pembeli.
"Pelaku tidak berkutik saat ditangkap, dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,06 gram, " jelas AKBP Thommy. (Bardan)
Polisi Bongkar Gudang 1.152 Vape Etomidate di Bandar Setia
Enam Orang Diamankan Saat Penggerebekan Sarang Narkoba di Bantaran Rel Tembung
GSN Jermal 12, Tiga Orang Diamankan dan Belasan Paket Narkoba Disita
Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang
Enam Barak Narkoba di Sunggal Dibakar, Polisi Amankan Pengguna Sabu