Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu di Medan Tuntungan
analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai bandar sabu di kawasan Jalan Pales V/Pokok Mangga, Gang Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Bandar sabu yang diamankan itu berinisial MB (38) warga Jalan Bunga Pancur 9, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing dua plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat bersih. 1,06 gram, uang hasil penjualan Rp 50 ribu, satu bungkus klip kosong, satu buah skop dan satu buah dompet, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (3/9/2025).
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Thommy Aruan menyampaikan, penangkapan bandar sabu itu berawal adanya informasi dari warga, bahwa di Jalan Pales V sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu yang dilakukan pelaku.
Atas informasi tersebut, petugas mencari keberadaan MB. Kemudian pada Jumat (26/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengetahui bahwa tersangka sedang berada di TKP dan langsung melakukan penangkapan saat hendak menunggu pembeli.
"Pelaku tidak berkutik saat ditangkap, dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,06 gram, " jelas AKBP Thommy. (Bardan)
Warga Desak Polisi Tangkap Terduga Bandar Sabu di Kawasan Jermal 7
Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan, 145 Tersangka Diamankan dalam 36 Hari
Dulu Dragon Kini Phantom, Polisi Dalami Jejak Lama THM Diduga Jadi Sarang Narkoba
Tebar Kepedulian Iduladha, Polrestabes Medan Sembelih 27 Hewan Kurban
Jaringan Narkoba THM Phantom Terkuak, Polisi Amankan Gadis Muda Pengguna Ganja