Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu Antar Provinsi, 2.000 Gram Sabu Disita

Sugiatmo - Jumat, 03 Oktober 2025 09:08 WIB
Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu Antar Provinsi, 2.000 Gram Sabu Disita
analisamedan/dok
Dua orang kurir sabu sebanyak 2.000 gram ditangkap petugas Polrestabes Medan.

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu antar provinsi di kawasan Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei
Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua orang itu berinisial AKA (46) warga Jalan Brayan Bengkel, No 12, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan M alias W (26) warga Aceh Tamiang.

"Dari kedua tersangka itu, petugas berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik kemasan teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 2.000 gram, satu unit handphone merek Redmi warna biru,
satu karung beras, satu unit sepeda motor merk Scoopy BL 3130 UV, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (2/10/2025).

Dia menyebutkan, penangkapan kurir narkoba berawal petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan. Atas informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, petugas melihat dua orang laki-laki dicurigai melakukan transaksi serah terima sabu.

Lantas petugas menghampiri dua orang laki- laki dengan mengenalkan diri sebagai polisi. Lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu karung goni yang didalamnya berisikan 2 bungkus narkotika jenis sabu dari laki-laki berinisial AKA yang telah diserahkan dari seorang laki laki berinisial MI als W.

Petugas kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 unit handphone merk Redmi warna biru milik dari AKA, ditemukan juga handphone merk Oppo dan Vivo, sepeda motor merk Scoopy warna biru milik MI als. W.

Selanjutnya, petugas menanyakan kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan tersebut. AKA menerangkan, sabu merupakan miliknya yang baru diterima dari MI als. W atas suruhan atau perintah dari K yang selanjutnya sabu tersebut nantinya akan diambil oleh G.

Sedangkan MI als. W membenarkan, bahwa telah menyerahkan sabu tersebut kepada AKA atas perintah dan arahan dari H, lalu sepeda motor tersebut merupakan alat transportasi MI als. W untuk membawa sabu tersebut, sementara handphone merupakan alat
komunikasi untuk berkomunikasi mengantarkan sabu tersebut. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Modus operandi, tersangka AKA menjadi perantara narkotika jenis sabu sudah sebanyak 2 kali dengan saat ini, sebanyak 1 (satu) kg sekira satu bulan yang lalu atas perintah dan arahan dari K. Tersangka mendapatkan upah yang dijanjikan K sebesar Rp. 7.500.000.

Tersangka MI als. W melakukan pekerjaan ini sudah 3 kali, pertama sekira satu bulan yang lalu sebanyak 1 Kg ke Lau Dendang, kedua juga sekira satu bulan yang lalu sebanyak 1 Kg dan ketiga saat ini dilakukan sebanyak 2 Kg.

"Narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 2.000 gram bisa digunakan untuk 200.000 orang, " tandasnya. (Bardan)


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru