Sesama Jenis, Pria Asal Madina Ini Lecehkan 2 Anak Bawah Umur di Sidimpuan

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 14 Februari 2025 22:56 WIB
Sesama Jenis, Pria Asal Madina Ini Lecehkan 2 Anak Bawah Umur di Sidimpuan
analisamedan.com -KR (28) Seorang pekerja pabrik tahu asal Mandailing Natal, diamankan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur dan sesama jenis, Jumat (14/02/2025).

Pelaku ditangkap petugas pada Kamis (13/02) Sore atau di hari yang sama saat terjadinya dugaan pelecehan seksual kepada korban bocah laki-laki berusia 9 tahun sebut saja 'RP'.

Dimana kronologi berawal, saat pelaku "KR" yang nge-kos di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan menyuruh korban membeli voucher.

"Seusai membeli voucher, korban (RP-red) kembali ke kos-an terduga pelaku (KR). Kemudian, KR menyuruh korban masuk ke Kamarnya dan terjadilah dugaan perbuatan cabul itu," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim, AKP H Naibaho.

Usai puas melakukan aksi bejatnya, lanjut Kasat, KR memberi uang kepada RP senilai Rp2.000 sembari menyuruh untuk tidak bercerita ke siapapun. Tapi, RP melaporkan perbuatan KR kepada ayahnya, HH. Lantas, HH merasa keberatan dan menyambangi KR.

"Mendapat informasi tersebut, personel piket Sat Reskrim langsung begerak ke TKP dan langsung mengamankan terduga pelaku," imbuh Kasat.

Saat diinterogasi, kata Kasat, KR mengakui perbuatannya melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap korban.

Bahkan yang lebih gilanya lagi, KR mengaku juga pernah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lain dan sesama jenis sebut saja, SS, pada Kamis (06/02/2025) sore lalu.

"Modusnya sama. Terduga pelaku menyuruh korban kedua (SS) saat itu membeli sabun. Sepulang membeli sabun, terduga pelaku menyuruh korban kedua ini masuk ke Kamarnya dan terjadilah perbuatan cabul serupa. Usai melakukan aksi tak senonohnya, terduga pelaku menyerahkan uang senilai Rp5.000 ke korban kedua," rinci Kasat.

Selain mengamankan KR, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, sepasang baju dan celana korban, selembar uang Rp.2.000, dan selembar uang Rp.5.000. Kini, untuk proses hukum lebih lanjut, KR sedang ditahan di Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru