Tolak Rentenir Walikota Langsa Keluarkan Surat Edaran
analisamedan.com – Untuk mengantisipasi menjamurnya rentenir atau Bank 47, Walikota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, memberi instruksi keras kepada seluruh jajarannya agar menolak keberadaan para Rentenir yang masuk dalam wilayah Kota Langsa, Kamis (25/6).
Demikian penegasan Walikota Langsa yang dituangkan dalam bentuk surat edaran Nomor : 450 / 1505/2020 tentang anti rentenir yang mana surat tersebut ditujukan kepada para Camat dan Geuchik dalam wilayah Kota Langsa.
Dalam surat tersebut juga dinukilkan bahwa akhir-akhir ini banyaknya keresahan yang terjadi di Kota Langsa terkait adanya kegiatan rentenir atau Bank 47 dan pemurtadan maka dapat di sampaikan beberapa hal untuk mengantisipasi kejadian tersebut.
Adapun point-point dalam surat tersebut yakni mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap orang luar dan juga warga setempat yang ada di wilayah saudara, segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Lalu, menghimbau kepada seluruh warga atau masyarakat dilingkungannya masing-masing untuk melaporkan kepada aparat gampong apabila ada tamu yang akan berdomisili atau menyewa rumah dilingkungannya.
Mengamati situasi dan kondisi diluar kebiasaan masyarakat setempat sehingga sejak dini dapat diantisipasi pencegahannya dan setiap gampong mendata warganya yang mengambil kredit pada rentenir atau Bank 47.
Selanjutnya, kepada seluruh Camat dan Geuchik di Kota Langsa agar lebih intensif lagi mengawasi pendatang dari luar, lebih-lebih yang beraktivitas di bidang mengatas namakan koperasi rentenir atau Bank 47 sehingga masyarakat
Kota Langsa tidak terjerat hutang yang sangat meresahkan.
Baca Juga: DSI Langsa Ciduk Oknum Diduga Rentenir
Lntas pada point keenam, apabila ada warga yang membutuhkan dana agar berhubungan dengan
Bank yang legal.
Segera Melapor
Bagi masyarakat Kota Langsa yang sudah menjalin kerjasama dengan rentenir atau Bank 47 segera melapor keaparat gampong atau kecamatan setempat.
Apabila ada oknum yang beraktivitas didaerahnya masing-masing terkait rentenir atau Bank 47 segera diamankan dan berkoordinasi dengan apparat penegak hukum.
Kemudian agar Geuchik setempat menghimbau warganya supaya tidak berhubungan dengan rentenir atau Bank 47 karena lebih banyak kemuqdaratannya dari kemaslahatannya bagi warga.
Diharapkan pada point yang ke 10 surat tersebut, Geuchik setempat membuat himbauan baik itu melalui spanduk maupun media lainnya, dan ditempatkan pada tempat-tempat yang bisa dibaca warga.
Serta yang terakhir dalam surat tersebut isi spanduk tersebut berupa himbauan atau larangan untuk tidak berhubungan dengan rentenir atau Bank 47.

“Kita minta kepada Camat dan Geuchik dalam wilayah Kota Langsa agar segera menjalankan intruksi ini demi menghempang rentenir atau Bank 47 yang kian meresahkan warga,” tegas Toke Seu’um. Tolak Rentenir Walikota Langsa Keluarkan Surat Edaran.
Ketum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus Tegaskan : Aksi Pembakaran Alquran oleh Politisi Swedia Tindakan Islamphobia dan Radikal
IPW Minta KPK Dalami Putusan Pidana Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Kontingen PWNU Sumut Sabet 16 Medali Porseni 1 Abad NU di Solo, Berikut Nominasinya
Tempati Urutan Kelima pada Porseni 1 Abad NU, PWNU Sumut: Syukuri Bersama
Perayaan Imlek di Medan Aman, Warga Penuhi Kelenteng