Anggota Majelis Hukum dan Ham PP Muhammadiyah Dr Faisal SH MHum Terpilih menjadi PRM Titipapan

Sugiatmo - Selasa, 19 September 2023 07:00 WIB
Anggota Majelis Hukum dan Ham PP Muhammadiyah Dr Faisal SH MHum Terpilih menjadi  PRM Titipapan
analisamedan/said harahap
Dr Faisal SH MHum terpilih menjadi Pimpinan Ranting Muhammadiyah Titi Papan, PCM Medan Marelan dalam Musyawarah Ranting (Musran), Minggu (18/10) di Mesjid Taqwa Ranting Muhammadiyah Titipapan.

Ketua PRM Titipapan Dr Ade Gunawan dalam sambutan menyampaikan proses awal terbentuknya Ranting Muhammadiyah Titipapan digagas oleh para Civitas Akademika UMSU yang berdomisili di kawasan pemukiman masyarakat Kecamatan Medan Marelan dan Sekitarnya.

"Kegiatan Musran ini sebagi bentuk proses organisasi dalam melanjutkan program-program Muhammadiyah," Ujar Ade Gunawan.

Sementara itu Pimpinan Cabang Muhammadiyab (PCM) Medan Marelan Muhammad Irsyad, S.HI.,M.A, pada acara pembukaan mengapresiasi pelaksanaan Musran PRM Titipapan terebut.

"Sebagai Ranting termuda di PCM Medan Marelan, walaupun baru terbentuk 1 tahun namun telah mampu melaksanakan proses berorganisasi dengan melaksanakan Musyawarah Pimpinan (Muspimran) sebagai langkah awal yang harus dilakukan sebelum Musyawarah Ranting (Musran)," ujar Muhammad Irsyad."

"Sepengetahuan saya sebagai Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyan Marelan melihat langsung aktivitas dan perkembangan Ranting Titipapan ini juga luar biasa, dalam waktu singkat telah membangun dan memiliki amal usaha Mesjid di mana kita melaksanakan Musran ini," imbuhnya."

Dalam Pelaksanaan Musran PRM Titi Papan, PCM Medan Marelan tersebut terpilih 7 orang pimpinan Ranting Muhammadiyah Titipapan, Medan Marelan Periode Amaliah masa bakti 2022-2027, yaitu:.Sebagai Ketua Dr Faisal, SH.,M.Hum, dan sejumlah Anggota: Dr Mandra Saragih, M.Pd, Faisal Riza, SH.,M.H, Benito Asdhie K, MS, SH.,MH. Chairul zmi, S.Sos, Ari Rinaldi, S.Sos. Dr.Abror.M.I.Kom.

Dr Faisal, SH.,M.Hum, selaku ketua terpilih PRM Titi Papan menyatakan bahwa dalam persyaraiktan Muhammadiyah tidak boleh meminta-minta jabatan, tapi jika diamanahkan harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru