Anggota Majelis Hukum Dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Faisal SH.M.Hum : Negara Harus Hadir Dalam Penyelesaian Agraria di Indonesia
analisamedan.com - Dr. Faisal,. SH,. M.Hum, mengatakan, maraknya konflik agraria di Indonesia, persoalan tidak kunjung berakhir hingga selalu terjadi di beberapa daerah dan berujung kerugian kepada rakyat, seperti kasus Wadas, bahkan rakyat disajikan peristiwa bentrok permasalahan tanah daerah Rempang di Batam Kepulauan Riau, jelas menimbulkan keprihatinan mendalam bagi seluruh anak bangsa Indonesia.
"Hal ini dikarenakan negara yang seyogianya menjalankan amanat konstitusi memberikan perlindungan, kesejahteraan, kepada rakyat, malah melakukan hal yang merugikan dan menimbulkan penderitaan bagi rakyat," ujar Dekan Fakultas Hukum UMSU ini, Selasa (12/9).
Terlepas dari permasalahan alas hak kepemilikan lahan, kata Faisal, yang jelas seharusnya negara hadir dalam rangka mensejahterakan rakyat, bukan justru menyengsarakannya.
"Pemberian hak kepemilikan oleh negara kepada pihak-pihak tertentu sah-sah saja, sepanjang tidak merugikan rakyat. Karena sejatinya negara tidak memiliki hak atas tanah, yang ada hanya hak menguasai, dan itu bertujuan untuk kesejahteraan rakyat," tegasnya.
Jadi, lanjut Faisal, keliru besar jika negara mengatakan sebagai pemilik tanah. Karena Hukum Agraria telah memberi kewenangan absolut bahwa Negara tidak boleh memiliki tanah, dan rakyat Indonesia boleh memiliki tanah atas pengakuan hak milik, dan hak-hak lain yang diatur oleh Undang-undang.