Hukum Bisnis Islam: Kompas Etis di Era Digital
Menghubungkan Nilai Klasik dan Era Digital
Buku setebal 270 halaman ini menekankan karakter progresif hukum bisnis Islam yang berakar pada maqāṣid al-shari'ah, dengan lima pilar perlindungan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penulis menjelaskan bagaimana prinsip syariah diterapkan dalam transaksi digital melalui konsep klasik seperti kafālah (penjaminan) dan wakālah (perwakilan), sekaligus menyoroti peran Fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK sebagai jembatan harmonis antara nilai agama dan hukum positif di Indonesia.
Buku ini menekankan pentingnya etika persaingan usaha untuk menjaga pasar tetap sehat, serta menjauhi praktik eksploitatif seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Pembaca diajak memahami prinsip dasar ekonomi Islam, mekanisme transaksi berbasis kepercayaan, peran lembaga keuangan, hingga prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi syariah.
"Kami ingin pembaca melihat Hukum Bisnis Islam sebagai paradigma yang menautkan teks suci, konteks zaman, dan realitas pasar demi keberlanjutan ekonomi masa depan," ujar Diana Susanti. Pendekatan ini menempatkan hukum bisnis Islam sebagai instrumen yang hidup, adaptif, dan relevan di tengah arus ekonomi digital yang terus bergerak.
Guru Besar UIN Sumut Hasrat Efendi Samosir: Partai Politik Harus Adaptif di Era Digital
Mengungkap Rahasia di Balik Klik “Saya Setuju”:
Akademisi UMSU Soroti Gaya Komunikasi Menkeu dan Tantangan Komunikasi Massa Digital Pemerintahan
Buku “Ketika Hukum Turun ke Pasar”: Seruan Etika dan Keadilan bagi Konsumen di Era Digital
JNE Raih TOP Digital PR Award 2025, Perkuat Strategi Komunikasi di Era Digital