Hukum Bisnis Islam: Kompas Etis di Era Digital

Gustan Pasaribu - Kamis, 08 Januari 2026 23:06 WIB
Hukum Bisnis Islam: Kompas Etis di Era Digital
dok.analisamedan.com

Menghubungkan Nilai Klasik dan Era Digital

Buku setebal 270 halaman ini menekankan karakter progresif hukum bisnis Islam yang berakar pada maqāṣid al-shari'ah, dengan lima pilar perlindungan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penulis menjelaskan bagaimana prinsip syariah diterapkan dalam transaksi digital melalui konsep klasik seperti kafālah (penjaminan) dan wakālah (perwakilan), sekaligus menyoroti peran Fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK sebagai jembatan harmonis antara nilai agama dan hukum positif di Indonesia.

Buku ini menekankan pentingnya etika persaingan usaha untuk menjaga pasar tetap sehat, serta menjauhi praktik eksploitatif seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Pembaca diajak memahami prinsip dasar ekonomi Islam, mekanisme transaksi berbasis kepercayaan, peran lembaga keuangan, hingga prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi syariah.

"Kami ingin pembaca melihat Hukum Bisnis Islam sebagai paradigma yang menautkan teks suci, konteks zaman, dan realitas pasar demi keberlanjutan ekonomi masa depan," ujar Diana Susanti. Pendekatan ini menempatkan hukum bisnis Islam sebagai instrumen yang hidup, adaptif, dan relevan di tengah arus ekonomi digital yang terus bergerak.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru