Pengawasan Sistemis dan Responsif Pemilu
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemilihan umum di Indonesia, bukan hanya sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, akan tetapi merupakan sebuah proses politik yang diorientasikan pada dua hal penting; pertama untuk menjaga sistem dan mekanisme kebijakan public oleh negara dan; kedua untuk merawat kekuatan demokrasi sebagai instrument penting dalam proses membangun kelembagaan negara.
Pada aspek yang lain pemilihan umum juga merupakan bentuk
dimana negara secara sustainable memberikan kesempatan kepada warga negara
untuk secara aktif berpartisipasi dalam
menenntukan arah masa depan dalam ketatakelolaan negara. Dalam hal ini
warga negara diberikan kesempatan yang luas untuk menentukan pilihan, baik
kepada lembaga (partai) juga kepada calon tertentu (melalui partai ataupun
calon perseorangan, yakni Dewan Perwakilan Daerah) yang menurut pemilih ada
persesuaian pikiran dan cita-cita terhadap keinginannya dalam memandang
kebutuhan pengelolaan negara di masa depan.
Pembagian
Peran
Dalam rangka menjaga partisipasi warga negara dan mewujudkan
pemilihan umum yang adil dan
berintegritas, undang-undang pemilihan umum telah menetapkan sistem
kelembagaan penyelenggara pemilihan
umum. Sistem kelembagaan ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi terlaksananya pemilihan umum yang jujur
dan adil sebagaimana azas pemiliahn umum itu sendiri.
Adapun sistem kelembagaan dalam pemilihan umum membagi peran
dimana pemilihan umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
pengawasan atas pelaksanaan pemilihan umum dilaksanakan oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pembagian peran dalam penyelenggaraan pemilihan umum ini merupakan sesuatu yang sangat penting bukan
hanya semata terkait dengan memperkuat ketatanegaran yang demokratis, akan
tetapi terkait dengan konsistensi pengaturan pemilihan umum dan memberikan
kepastian hukum dalam hal pengaturan
pemilu yang efektif dan efisien.
Untuk tercapainya tujuan pemilhan umum yang efektif dan efisien, jujur dan
berintegritas tersebut, hirarki structural pengawasan pemilihan umum dibangun setara dengan hirarki struktuktural
komisi pemilihan umum. Dengan demikian pada setiap jemjang hirarki structural
dalam penyelenggaraan pemilihan umum tetap terkonrol secara efektif dan
efisien.
Keyakinan tentang pengawasan pemilihan umum yang efektif dan efisien ini didasari oleh adanya
regulasi yang; pertama, bahwa badan pengawas pemilihan umum juga bertugas
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kinerja pengawasan; kedua,
bahwa badan pengawas pemilihan umum berwenang untuk menerima dan
menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan terjadinya pelanggaran atas
peraturan pemilihan umum.
Kedua hal di atas merupakan poin yang sangat penting dalam kinerja pengawasan bagi badan pengawas pemilihan umum untuk memaksimalkan
fungsinya sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk mencegah terjadinya
pelanggaran di dalam pelaksanaan pemilihan umum dan menangani sengketa proses pemilu.
Sementara pada aspek yang lain jika dipandang ada pelanggaran
tindak pidana dalam pemilu, yang berperan menangani tindakan pelanggaran adalah sentra penegakkan hukum terpadu dengan
terlebih dahulu melakukan gelar perkara atas pelanggaran yang terjadi.
Model Pengawasan
Pengawasan pemilihan umum oleh badan pengawas pemilihan umum
(BAWASLU) sebagaimana yang diatur di dalam peraturan badan pengawas pemilu
nomor 5 tanun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu menegaskan bahwa,
badan pengawas pemilu melakukan pengawasan dari masa perencanaan, masa persiapan
sampai pada penetapan hasil. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh
badan pengawas pemilu merupakan model pengawasan yang berbasis perencanaan .
Pengawasan dapat dimaknai sebagai suatu upaya yang sistematis
untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk mendapatkan respon ,
dimana pengawasan dimaksud merupakan cara untuk membandingkan kinerja actual dengan
standar yang telah ditentukan. Hal itu tentunya diorientasikan untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu
pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pelaksanaannya, dan yang pada
akhirnya hal tersebut dapat digunakan sebagai data/fakta dalam mengambil tindakan yang diperlukan.
Dalam konteks pengawasan kepemiluan, badan pengawas pemilu
memberikan ruang yang cukup bagi para pihak untuk dapat berpartisipasi secara aktif
dalam proses pengawasan pemilu. Dalam hal ini bagi para pihak yang ingin
dan punya minat dalam mengawasi dan mencermati jalannya pemilihan umum
diwajibkan untuk mendaftarkan lembaganya di badan pengawas pemilu secara
formal. Pendaftaran ini diperlukan untuk memastikan aspek legalitas lembaga
yang akan berpartisipasi aktif dalam
proses pengawasan pemilu atau pemantauan pemilu.
Pengawasan pemilihan umum oleh badan pengawas pemilu
sebagaimana dijelaskan di atas, dimana pada satu sisi pengawasan dilakukan
berbasis rencana dan pada sisi yang lain berbasis laporan masyarakat atau
peserta pemilu. Dengan demikian badan
pengawas pemilu dalam melakukan kinerja pengawasan menganut dua model, yakni
model sistemis dan sekaligus model responsif.
Dari kedua model tersebut, badan pengawas pemilu, khususnya
pada level badan pengawas pemilu kabupaten/kota perlu memperhatikan secara
khusus model responsif. Perhatian khusus dimaksudkan untuk memberikan kemudahan
dan sekaligus untuk menjaga citra badan pengawas pemilu yang mengemban
tanggungjawab untuk menjaga prinsip, azas dan tujuan pemilu yang telah
diamanatkan oleh undang-undang.
Dengan demikian pemilihan umum sebagai wahana politik rakyat yang dilaksanakan lima tahun sekali dapat terawasi sebagaimana mestinya dan pada sisi yang lain partisipasi politik warga mendapat perhatian yang sesuai harapan dan pada akhirnya proses pemilu dapat melahirkan para pemimpin dan wakil rakyat yang mememnuhi harapan masyarakat secara luas. (Penulis adalah pengamat kepemiluan, dosen free line di FISIP UMA dan Expert kajian kebijakan di Yayasan BITRA Indonesia)
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Nasional, Farid Wajdi Desak Audit Forensik Menyeluruh
Perkuat Pengawasan Transparansi, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Gelar Audiensi Bersama Ombudsman
Medan Makin Kusut, DPRD Dinilai Lemah dalam Fungsi Pengawasan
Itwasum Polri Lakukan Pengawasan Operasi Lilin Toba 2025 di Wilayah Polrestabes Medan
Ironi Program MBG, Ribuan Anak Keracunan, Sistem Pengawasan Gagal Total