Duduk Perkara Kadishub Sidimpuan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan di Tanjung Gusta
Amir Hamzah Harahap - Kamis, 12 Maret 2026 01:01 WIB
analisamedan.com -Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan dan menahan Kadis Perhubungan "AP" pada Rabu (11/03/2026) atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Kota Padangsidimpuan.
Dari keterangan pers Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar, penetapan tersangka sesuai Surat Penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor: 05/L.2.15/Fd/01/2026 tanggal 11 Maret 2026.
Sedangkan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT: 01/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 11 Maret 2026 s/d tanggal 30 Maret 2026 di Rutan Tanjung Gusta Kelas II A Medan.
Duduk Perkara
Adapun kasus posisi perkara tersebut, bermula dari mekanisme penunjukan Pihak Ketiga yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024, tata cara kerja sama pengelolaan retribusi seharusnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota. Namun karena aturan tersebut belum diterbitkan, AP membuat mekanisme
Dimana sayembara untuk menentukan penyedia pengelolaan parkir yang hanya bersifat formalitas karena dokumen penawaran dari peserta sayembara yaitu Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dan CV. Mahesa Dwi Fazza Kontraktor-Laveransir dipersiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan
sendiri.
Melalui proses tersebut, Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya akhirnya ditunjuk sebagai pengelola parkir, meskipun berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui Kelompok Kerja (Pokja).
Lalu kerja sama tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 800/2024/DISHUB/IV/2024 tanggal 17 April 2024 antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya yang ditandatangani oleh AP dan Ketua Koperasi, dengan kewajiban setoran sebesar Rp. 41.000.000 per bulan.
Namun terdapat kesepakatan lain di luar kewajiban tersebut, yaitu setoran tambahan sebesar Rp25.300.000 setiap bulan kepada AP. Praktik serupa kembali terjadi pada kerja sama tahun berikutnya melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor: 800/2024/DISHUB/5/2025 tanggal 31 Desember 2024, dengan kewajiban setoran Rp.45.000.000 per bulan serta tambahan setoran Rp25.000.000 setiap bulan di luar kewajiban resmi.
Dari rangkaian transaksi sepanjang tahun 2024 hingga 2025, total dana yang diduga diterima oleh AP dari Pihak Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya mencapai Rp432.400.000, yang bersumber dari pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang seharusnya menjadi penerimaan resmi Kas Daerah Kota Padangsidimpuan.
Perbuatan tersangka AP sebagai Penerima tersebut melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal
126 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau kedua Pasal 11 Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau ketiga Pasal 5 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari keterangan pers Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar, penetapan tersangka sesuai Surat Penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor: 05/L.2.15/Fd/01/2026 tanggal 11 Maret 2026.
Sedangkan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT: 01/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 11 Maret 2026 s/d tanggal 30 Maret 2026 di Rutan Tanjung Gusta Kelas II A Medan.
Duduk Perkara
Adapun kasus posisi perkara tersebut, bermula dari mekanisme penunjukan Pihak Ketiga yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024, tata cara kerja sama pengelolaan retribusi seharusnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota. Namun karena aturan tersebut belum diterbitkan, AP membuat mekanisme
Dimana sayembara untuk menentukan penyedia pengelolaan parkir yang hanya bersifat formalitas karena dokumen penawaran dari peserta sayembara yaitu Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dan CV. Mahesa Dwi Fazza Kontraktor-Laveransir dipersiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan
sendiri.
Melalui proses tersebut, Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya akhirnya ditunjuk sebagai pengelola parkir, meskipun berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui Kelompok Kerja (Pokja).
Lalu kerja sama tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 800/2024/DISHUB/IV/2024 tanggal 17 April 2024 antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya yang ditandatangani oleh AP dan Ketua Koperasi, dengan kewajiban setoran sebesar Rp. 41.000.000 per bulan.
Namun terdapat kesepakatan lain di luar kewajiban tersebut, yaitu setoran tambahan sebesar Rp25.300.000 setiap bulan kepada AP. Praktik serupa kembali terjadi pada kerja sama tahun berikutnya melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor: 800/2024/DISHUB/5/2025 tanggal 31 Desember 2024, dengan kewajiban setoran Rp.45.000.000 per bulan serta tambahan setoran Rp25.000.000 setiap bulan di luar kewajiban resmi.
Dari rangkaian transaksi sepanjang tahun 2024 hingga 2025, total dana yang diduga diterima oleh AP dari Pihak Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya mencapai Rp432.400.000, yang bersumber dari pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang seharusnya menjadi penerimaan resmi Kas Daerah Kota Padangsidimpuan.
Perbuatan tersangka AP sebagai Penerima tersebut melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal
126 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau kedua Pasal 11 Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau ketiga Pasal 5 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jelang Idul fitri, Dapur MBG Wek III 02 Padangsidimpuan Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Sekitar
Pemko Padangsidimpuan Gelar Pasar Murah, Tekan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran
Aksi Sosial SPPG Se-Padangsidimpuan, Salurkan Ratusan Paket Takjil Untuk Abang Becak Dan Pengguna Jalan
Saat Santap Sahur, 1 Rumah Warga di Sidimpuan di Lahap Sijago Merah
Keren! Salah Satu Menu MBG di Sidimpuan, Serasa Beri Parcel Lebaran
PPPK Paruh Waktu dan PJLP Pemko Padangsidimpuan Dipastikan Terima THR
Komentar