PPPK Paruh Waktu dan PJLP Pemko Padangsidimpuan Dipastikan Terima THR
analisamedan.com -Kabar baik bagi ASN, P3K dan P3K Paruh Waktu serta Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) di Kota Padangsidimpuan akhirnya dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini ditunggu-tunggu, Jum'at (13/03/2026).
Hal tersebut sesuai dengan terbitnya Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yg diterbitkan pada tanggal 12 Maret.
Kepastian tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan.
Secara spesifik pada Perwal di Pasal 3 tersebut menjelaskan rincian komponen THR yang akan diterima oleh berbagai golongan pegawai. Berikut adalah poin-poin penting dari isi dokumen tersebut:
ASN dan P3K Penuh Waktu
Dari Perwal yang diterbitkan tentang pemberian tunjangan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN disebutkan dalam Pasal 2 (huruf a sampai f), THR terdiri atas:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
5. Tambahan Penghasilan (paling banyak 100% dari yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat/jabatan).
P3K Paruh Waktu dan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP)
Untuk kategori ini pada Pasal 3 ayat 2 menjelaskan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai mana pasal dua ayat 1 huruf g (PPPK PW) dan huruf h (PJLP) diberikan sebesar Rp.500 ribu rupiah.
Satukan Persepsi, Kapolsek Hutaimbaru Ajak Para Kades Perang Usir Narkoba Dari Desa
Asal Padangsidimpuan, Jemaah Kloter 12 Rawan Resti
Nekat Jambret Kakek Yang Hendak Sholat Subuh ke Masjid, Warga Sidimpuan Ini Akhirnya Gol
Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Padangsidimpuan Tambal Jalan Rawan Truk Terguling
Dari Sidimpuan ke Baitullah, 343 Jamaah Haji Berangkat Pada Minggu Dari Masjid Al-Abror