PPPK Paruh Waktu dan PJLP Pemko Padangsidimpuan Dipastikan Terima THR
analisamedan.com -Kabar baik bagi ASN, P3K dan P3K Paruh Waktu serta Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) di Kota Padangsidimpuan akhirnya dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini ditunggu-tunggu, Jum'at (13/03/2026).
Hal tersebut sesuai dengan terbitnya Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yg diterbitkan pada tanggal 12 Maret.
Kepastian tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan.
Secara spesifik pada Perwal di Pasal 3 tersebut menjelaskan rincian komponen THR yang akan diterima oleh berbagai golongan pegawai. Berikut adalah poin-poin penting dari isi dokumen tersebut:
ASN dan P3K Penuh Waktu
Dari Perwal yang diterbitkan tentang pemberian tunjangan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN disebutkan dalam Pasal 2 (huruf a sampai f), THR terdiri atas:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
5. Tambahan Penghasilan (paling banyak 100% dari yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat/jabatan).
P3K Paruh Waktu dan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP)
Untuk kategori ini pada Pasal 3 ayat 2 menjelaskan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai mana pasal dua ayat 1 huruf g (PPPK PW) dan huruf h (PJLP) diberikan sebesar Rp.500 ribu rupiah.
Warga Ingatkan Dishub Sidimpuan Antisipasi Macet di Komplek Sadabuan Saat Gemar dan Gemas
Bayar Pajak di Samsat Padangsidimpuan Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama
Bayar Pajak di Samsat Padangsidimpuan, Dapat Diskon Mulai Dari Penginapan, Coffe Shop, PizzaHut Hingga Tiket Kolam Renang
Pimpinan DPRD Sidimpuan Minta Walikota Segera Sampaikan Dokumen Progres TKD
Warga Tutup Akses ke TPA Sidimpuan. Ini Alasan Kenapa belum di Pindahkan ke TPA Batang Bahal