Ngeri dan Sadis, Hanya Gara-Gara Bersihkan Lahan, Polda Sumut Tetapkan Pemilik Lahan di Desa Selakkar, Kab Tanah Karo Menjadi Tersangka.
Frans Zul Sianturi - Sabtu, 26 September 2026 19:58 WIB
istimewa
Kantor hukum F R A dan Partners sebelumnya sudah mendampingi pemilik lahan bermohon perlindungan hukum ke Polda Sumatra Utara dan sudah menyampaikan surat resmi ke Polda Sumatra Utara.
analisamedan.com - Sebanyak, dua orang pemilik lahan yang sah di Desa Selakkar, Kecamatan Munthe, Kabupaten Tanah Karo BG dan SG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatra Utara pada 17 September lalu karena membersihkan lahan yang ditanami oleh terduga mafia tanah atau terduga oknum penyerobotan lahan yang ingin menguasai lahan milik BG dan SG di Desa Selakkar.
Selain menetapkan BG dan SG sebagai tersangka, Polda Sumatra Utara juga menetapkan RG seorang warga yang tinggal di Desa Selakkar bersama dengan seorang pengacara atau kuasa hukum berinsial PG sebagai tersangka, padahal PG secara nyata seharusnya mendapatkan hak imunitas dalam menjalankan tugasnya mendampingi pemilik lahan di lokasi kejadian sebagai Advokat.
"Kami sangat menyesalkan penetapan tersangka terhadap empat orang oleh kepolisian Polda Sumut, padahal jelas lahan itu milik klien yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap melalui Berita Acara Eksekusi, setelah sebelumnya objek lahan itu diklaim oleh seseorang," kata Franjul M Sianturi, S.H yang akrab dipanggil Frans ini bersama Abiden Simamora, S.H kuasa hukum dari Kantor Hukum F R A dan Partners pada Sabtu, 26 September 2026.
Kepemilikan lahan BG dan SG seluas 8000 m2 ini di Desa Selakar didasari oleh, surat Jual Beli Tanah bermaterai Tahun 1990 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Selakkar, Cikep Ginting pada 1 Maret 1991 antara Tebel br Ginting sebagai pihak penjual dan Tagih Ginting sebagai pihak pembeli.
Kemudian, adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dikeluarkan pada 12 Januari 2002 oleh Kepala Desa Selakkar, Cikep Ginting yang isinya penguasaan fisik bidang tanah atas tanah milik BG dan SG.
"Perkara perdata atas objek ini sudah panjang dan sudah melelahkan, namun yang pasti, kami menyampaikan, Berdasarkan Berita Acara Eksekusi No 03/Pen.Eks/2015/34/Pdt.G/2007/Pn.Kbj, tanggal 17 Februari 2016 setelah sebelumnya Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 30 Maret 2015 Nomor 03/Pen.Eks/2015/34/Pdt.G/2007/PN Kbj atas lahan atau tanah milik di Desa Selakkar sah milik klien kami tersebut," tambah Frans.
Tidak itu saja, bahwa adanya Surat Keterangan Nomor : 083/SLK/VI/2025 tertanggal 23 Mei 2025 yang baru juga dikeluarkan oleh Kepala Desa Selakkar Apriandi Kaban ST atas status tanah dan telah terbit akta Pernyataan Kepemilikan atas nama Sediana Ginting No.27 (dua puluh tujuh) pada Tanggal 11 Juli 2025 dihadadapan Notaris Carolla Sembiring, S.H, MKn.
Lalu, semakin menguatkan kepemilikan, juga telah terbit Gambar Sporadik yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kantor Kabupaten Karo dengan No.Di.107.A No.B.02 dengan pengamatan koordinat melalui GPS Gedetik South atas tanah milik BG dan SG.
Saat ini informasi yang dihimpun, keempat tersangka dilaporkan di Polda Sumatra Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/875/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 07 Juni 2025, pelapor Jeniati Br Sembiring. Keempatnya dituduh melakukan dugaan tindak pidana pengerusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo Pasal 406 yang terjadi di Desa Selakkar, Kecamatan Munthe, Kabupaten Tanah Karo tanggal 03 Juni 2025.
Meski, sudah dilakukan mediasi dan kedua pihak bertemu didalam mediasi, pihak pelapor mengakui bahwasanya tanah itu benar adalah milik SG dab BG, akan tetapi diduga penyidik yang memeriksa dan menangani laporan tersebut terlalu memaksakan perkara itu hingga tahap penetapan tersangka dan tidak memilih Restorative Justice.
"Yang pasti kami berharap, Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan bersama Dirreskrimum Polda Sumut Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut harus turun tangan atas perkara ini dan penanganan perkara ini harus berjalan profesioanal berdasarkan Jenis Alat Bukti Sah (Pasal 235 UU 20/2025): Sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP baru, alat bukti meliputi: keterangan saksi. keterangan ahli. surat. petunjuk. barang bukti (termasuk bukti elektronik)," tegas Frans.
Ia juga menegaskan, laporan dari SG dan BG atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Jeniati br Sembiring dan Asil Bangun yang terjadi di Desa Selakkar, Kecamatan Munthe, Kabupaten Tanah Karo dengan dengan Nomor SP/Lidik/421/III/RES.1.2/2026/Ditreskrimum 04 Maret 2026 harus segera dinaikkan hingga ke tahap sidik dan tahap tersangka. (#)
Selain menetapkan BG dan SG sebagai tersangka, Polda Sumatra Utara juga menetapkan RG seorang warga yang tinggal di Desa Selakkar bersama dengan seorang pengacara atau kuasa hukum berinsial PG sebagai tersangka, padahal PG secara nyata seharusnya mendapatkan hak imunitas dalam menjalankan tugasnya mendampingi pemilik lahan di lokasi kejadian sebagai Advokat.
"Kami sangat menyesalkan penetapan tersangka terhadap empat orang oleh kepolisian Polda Sumut, padahal jelas lahan itu milik klien yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap melalui Berita Acara Eksekusi, setelah sebelumnya objek lahan itu diklaim oleh seseorang," kata Franjul M Sianturi, S.H yang akrab dipanggil Frans ini bersama Abiden Simamora, S.H kuasa hukum dari Kantor Hukum F R A dan Partners pada Sabtu, 26 September 2026.
Kepemilikan lahan BG dan SG seluas 8000 m2 ini di Desa Selakar didasari oleh, surat Jual Beli Tanah bermaterai Tahun 1990 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Selakkar, Cikep Ginting pada 1 Maret 1991 antara Tebel br Ginting sebagai pihak penjual dan Tagih Ginting sebagai pihak pembeli.
Kemudian, adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dikeluarkan pada 12 Januari 2002 oleh Kepala Desa Selakkar, Cikep Ginting yang isinya penguasaan fisik bidang tanah atas tanah milik BG dan SG.
"Perkara perdata atas objek ini sudah panjang dan sudah melelahkan, namun yang pasti, kami menyampaikan, Berdasarkan Berita Acara Eksekusi No 03/Pen.Eks/2015/34/Pdt.G/2007/Pn.Kbj, tanggal 17 Februari 2016 setelah sebelumnya Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 30 Maret 2015 Nomor 03/Pen.Eks/2015/34/Pdt.G/2007/PN Kbj atas lahan atau tanah milik di Desa Selakkar sah milik klien kami tersebut," tambah Frans.
Tidak itu saja, bahwa adanya Surat Keterangan Nomor : 083/SLK/VI/2025 tertanggal 23 Mei 2025 yang baru juga dikeluarkan oleh Kepala Desa Selakkar Apriandi Kaban ST atas status tanah dan telah terbit akta Pernyataan Kepemilikan atas nama Sediana Ginting No.27 (dua puluh tujuh) pada Tanggal 11 Juli 2025 dihadadapan Notaris Carolla Sembiring, S.H, MKn.
Lalu, semakin menguatkan kepemilikan, juga telah terbit Gambar Sporadik yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kantor Kabupaten Karo dengan No.Di.107.A No.B.02 dengan pengamatan koordinat melalui GPS Gedetik South atas tanah milik BG dan SG.
Saat ini informasi yang dihimpun, keempat tersangka dilaporkan di Polda Sumatra Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/875/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 07 Juni 2025, pelapor Jeniati Br Sembiring. Keempatnya dituduh melakukan dugaan tindak pidana pengerusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo Pasal 406 yang terjadi di Desa Selakkar, Kecamatan Munthe, Kabupaten Tanah Karo tanggal 03 Juni 2025.
Meski, sudah dilakukan mediasi dan kedua pihak bertemu didalam mediasi, pihak pelapor mengakui bahwasanya tanah itu benar adalah milik SG dab BG, akan tetapi diduga penyidik yang memeriksa dan menangani laporan tersebut terlalu memaksakan perkara itu hingga tahap penetapan tersangka dan tidak memilih Restorative Justice.
"Yang pasti kami berharap, Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan bersama Dirreskrimum Polda Sumut Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut harus turun tangan atas perkara ini dan penanganan perkara ini harus berjalan profesioanal berdasarkan Jenis Alat Bukti Sah (Pasal 235 UU 20/2025): Sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP baru, alat bukti meliputi: keterangan saksi. keterangan ahli. surat. petunjuk. barang bukti (termasuk bukti elektronik)," tegas Frans.
Ia juga menegaskan, laporan dari SG dan BG atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Jeniati br Sembiring dan Asil Bangun yang terjadi di Desa Selakkar, Kecamatan Munthe, Kabupaten Tanah Karo dengan dengan Nomor SP/Lidik/421/III/RES.1.2/2026/Ditreskrimum 04 Maret 2026 harus segera dinaikkan hingga ke tahap sidik dan tahap tersangka. (#)
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Juta Uang Warga Tarutung Diduga Digelapkan, Oknum ASN Pemkab Samosir Dilaporkan di Polda
Diduga Menipu dan Menggelapkan Uang Ratusan Juta, Dirut PT BCL Dilaporkan di Poldasu
Diduga Menipu dan Menggelapkan Sertifikat Rumah, Oknum Guru SMA 1 Namorambe Harus Ditetapkan Tersangka
Hasil Pertemuan KPU dengan Poldasu, Lokasi Debat ke 3 Pilkada Sumut Dipindah
Korban Kecewa, Kapolda Sumut Diduga Ragu Tetapkan Dua Terduga Pelaku Penipuan, Penggelapan Testing AKPOL Menjadi Tersangka
Kapoldasu Baksos ke Warga di Barumun Tengah Palas
Komentar