Diduga Menipu dan Menggelapkan Sertifikat Rumah, Oknum Guru SMA 1 Namorambe Harus Ditetapkan Tersangka
Frans Zul Sianturi - Kamis, 13 Februari 2025 23:39 WIB

istimewa
Berkas perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagai dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana ditangani oleh Penyidik Polres Deli Serdang Unit Idik V Harda.
analisamedan.com - Penyidik Polres Deli Serdang Unit Idik V Harda diminta segera menetapkan terlapor berinsial "ORB" yang merupakan Guru ASN di SMA Negeri 1 Namorambe atas laporan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagai dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
Hal ini disampaikan korban, Nursinta Siburian melalui kuasa hukumnya, Franzul M Sianturi S.E, S.H dihadapan wartawan belum lama ini di Mapolres Deli Serdang, Lubuk Pakam.
"Penyelidikan sudah dilakukan oleh penyidik Polres Deli Serdang dipimpin oleh Aiptu Bambang TJ Manalu. Dan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, terlapor ORB meminta dilakukan mediasi, namun terlapor pula yang mengingkari mediasi dan tidak hadir di Polres Deli Serdang, padahal korban sudah datang jauh jauh dari Namorambe," kata Franzul.
Franzul mengurai kasus yang dialami korban, korban Nursinta Siburian membeli rumah dengan sertifikat SHM Nomor, 303 milik atas nama terlapor O RATNA BARUS dengan Surat Perjanjian pada 26 Januari 2021. Dan, isi surat perjanjian diketahui oleh kepala desa, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe.
Korban menyerahkan uang sebesar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) sebagai tanda jadi/uang muka kepada terlapor, kemudian harga rumah dari Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) menjadi sebesar Rp 128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) selanjutnya akan dibayarkan lewat cicilan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan masa waktu lima tahun.
Selanjutnya, setiap bulannya sejak 24 Februari 2021, korban terus membayar cicilan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per bulan, bahkan pernah sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulannya, dan cicilan itu diterima oleh suami terlapor Kembaren Sembiring sampai pada bulan September 2022, dengan total cicilan selama kurun waktu 20 bulan dengan total uang sebesar Rp 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah), sehingga total uang yang sudah diserahkan oleh korban kepada terlapor menjadi sebesar Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).
Akan tetapi, sekitar minggu pertama pada bulan Oktober 2022, korban terkejut dengan kedatangan tamu dari petugas Bank Mandiri. Pasalnya, petugas itu mengatakan rumah yang ditempati korban akan disita dan dilelang. Bahkan, dengan kasar dan arogan, petugas Bank Mandiri yang datang itu meminta korban segera mengosongkan rumah tersebut dikarenakan dalam laporan o Ratna Barus ke Bank Mandiri, korban hanya sebagai penyewa di rumah itu.
Kejadian itu jelas membuat korban terpukul dan trauma, sebab terlapor telah menggadaikan sertifikat SHM Nomor : 303 ke Bank Mandiri. Dan, lewat pengakuan petugas Bank Mandiri, hutang terlapor O RATNA BARUS di Bank Mandiri sebesar Rp 69.000.000 (enam puluh sembilan juta rupiah) dan belum dibayarkan atau menunggak.
Korban berusaha mencoba menghubungi dan menemui terlapor, namun seakan tidak bersalah, terlapor malah menyuruh korban mendatangi Bank Mandiri dan mengurus sendiri permasalahan dengan membayar hutang terlapor.
Lalu, setelah korban membayarkan hutang terlapor di Bank Mandiri, terlapor malah mengambil sendiri sertifikat SHM nomor 303 di Bank Mandiri dan menggelapkannya hingga sampai saat ini tanpa memberitahukannya kepada korban. Meski, korban mencoba terus untuk menghubungi, namun terlapor tidak pernah memberikan jawaban.
"Intinya kami berharap, terlapor yang seorang ASN harus dijerat telah melanggar Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," tegas Franzul.
Sementara itu, Penyidik Polres Deli Serdang Aiptu Bambang TJ Manalu yang menangani perkara menyampaikan, akan segera melakukan gelar perkara ini. "Segera digelar ya," katanya singkat.
Hal ini disampaikan korban, Nursinta Siburian melalui kuasa hukumnya, Franzul M Sianturi S.E, S.H dihadapan wartawan belum lama ini di Mapolres Deli Serdang, Lubuk Pakam.
"Penyelidikan sudah dilakukan oleh penyidik Polres Deli Serdang dipimpin oleh Aiptu Bambang TJ Manalu. Dan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, terlapor ORB meminta dilakukan mediasi, namun terlapor pula yang mengingkari mediasi dan tidak hadir di Polres Deli Serdang, padahal korban sudah datang jauh jauh dari Namorambe," kata Franzul.
Franzul mengurai kasus yang dialami korban, korban Nursinta Siburian membeli rumah dengan sertifikat SHM Nomor, 303 milik atas nama terlapor O RATNA BARUS dengan Surat Perjanjian pada 26 Januari 2021. Dan, isi surat perjanjian diketahui oleh kepala desa, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe.
Korban menyerahkan uang sebesar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) sebagai tanda jadi/uang muka kepada terlapor, kemudian harga rumah dari Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) menjadi sebesar Rp 128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) selanjutnya akan dibayarkan lewat cicilan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan masa waktu lima tahun.
Selanjutnya, setiap bulannya sejak 24 Februari 2021, korban terus membayar cicilan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per bulan, bahkan pernah sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulannya, dan cicilan itu diterima oleh suami terlapor Kembaren Sembiring sampai pada bulan September 2022, dengan total cicilan selama kurun waktu 20 bulan dengan total uang sebesar Rp 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah), sehingga total uang yang sudah diserahkan oleh korban kepada terlapor menjadi sebesar Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).
Akan tetapi, sekitar minggu pertama pada bulan Oktober 2022, korban terkejut dengan kedatangan tamu dari petugas Bank Mandiri. Pasalnya, petugas itu mengatakan rumah yang ditempati korban akan disita dan dilelang. Bahkan, dengan kasar dan arogan, petugas Bank Mandiri yang datang itu meminta korban segera mengosongkan rumah tersebut dikarenakan dalam laporan o Ratna Barus ke Bank Mandiri, korban hanya sebagai penyewa di rumah itu.
Kejadian itu jelas membuat korban terpukul dan trauma, sebab terlapor telah menggadaikan sertifikat SHM Nomor : 303 ke Bank Mandiri. Dan, lewat pengakuan petugas Bank Mandiri, hutang terlapor O RATNA BARUS di Bank Mandiri sebesar Rp 69.000.000 (enam puluh sembilan juta rupiah) dan belum dibayarkan atau menunggak.
Korban berusaha mencoba menghubungi dan menemui terlapor, namun seakan tidak bersalah, terlapor malah menyuruh korban mendatangi Bank Mandiri dan mengurus sendiri permasalahan dengan membayar hutang terlapor.
Lalu, setelah korban membayarkan hutang terlapor di Bank Mandiri, terlapor malah mengambil sendiri sertifikat SHM nomor 303 di Bank Mandiri dan menggelapkannya hingga sampai saat ini tanpa memberitahukannya kepada korban. Meski, korban mencoba terus untuk menghubungi, namun terlapor tidak pernah memberikan jawaban.
"Intinya kami berharap, terlapor yang seorang ASN harus dijerat telah melanggar Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," tegas Franzul.
Sementara itu, Penyidik Polres Deli Serdang Aiptu Bambang TJ Manalu yang menangani perkara menyampaikan, akan segera melakukan gelar perkara ini. "Segera digelar ya," katanya singkat.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Diduga Menipu dan Menggelapkan Uang Ratusan Juta, Dirut PT BCL Dilaporkan di Poldasu

Masih Buron, Kapolda Diminta Turunkan Tim Tangkap Pelaku Yang Sudah DPO dan Disinyalir Berada di Nias

Selain Atensi Pencuri Ban, Pencuri Sepeda Motor di Namorambe Juga Diminta Diatensi Kapolda Sumut

Dua Berkas Tersangka Diduga Mafia Tanah PS dan KS di Samosir Kembali Dilimpahkan Polda Sumut

Hasil Labfor Diabaikan Penyidik Polres Samosir, Kabid Labfor Diminta Angkat Bicara

Keluhan Korban Mafia Tanah di Samosir Direspon Kapolda Panca Putra Melalui Kabid Humas
Komentar