Hasil Labfor Diabaikan Penyidik Polres Samosir, Kabid Labfor Diminta Angkat Bicara

Frans Zul Sianturi - Rabu, 24 Mei 2023 15:14 WIB
Hasil Labfor Diabaikan Penyidik Polres Samosir, Kabid Labfor Diminta Angkat Bicara
istimewa
Laboratorium Forensik Polda Sumatra Utara
analisamedan.com -Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatra Utara diminta angkat bicara perihal hasil uji Laboratorium Forensik atas Laporan Polisi No : LP/B-336/XII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, tanggal 15 Desember 2021 dengan pelapor Luhut Situngkir yang tidak digunakan penyidik Reskrim Polres Samosir dalam mengungkap kasus penggelapan dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum mafia tanah di Kabupaten Samosir.

"Kami minta Kabid Labfor Polda Sumatra Utara harus bicara dan harus memberikan penjelasan kenapa hasil uji Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan Ahli Laboratorium Forensik terhadap warkah sertipikat yang didalamnya terdapat tanda tangan pelapor diduga palsu dengan bukti pembanding dari bidang LabFor Polda Sumut tidak dijadikan alat bukti yang sah menurut hukum," kata kata Wakil Direktur LBH AJWI, Arlius Zebua, S.H, M.H bersama Agustinus Buulolo, S.H.,M.H yang merupakan kuasa hukum pelapor kepada Analisa Medan.com, Rabu (24/5/2023).

Zebua menilai, Polres Samosir diduga mempermainkan hukum dan tidak memperhatikan berbagai proses penyelidikan yang sudah berjalan, terpenuhinya dua alat bukti untuk menetapkan terlapor berinsial PS sebagai tersangka.

"Sungguh sangat disayangkan, dua alat bukti dalam perkara Luhut Situngkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yaitu keterangan saksi-saksi sebanyak tujuh orang, keterangan ahli Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, bukti akta autentik yaitu sertifikat hak milik nomor 345 atas nama Pelapor yang menurut keterangan Ahli Laboratorium Forensik bahwa (warkah sertipikat yang didalammnya terdapat tanda tangan pelapor palsu) sudah ada, namun kasus ini tetap dihentikan oleh Polres Samosir," tambahnya.

Tidak itu saja, untuk membuktikan penyelidikan Polres Samosir ini keliru, upaya Pra Peradilan telah dilakukan dikarenakan korban Luhut Situngkir merasa keberatan atas tindakan Penyidik Polres Samosir yang melakukan Penghentian Penyidikan atas laporannya (SP3).

Sebelumnya, korban Luhut Situngkir mengakui dihadapan kepolisian tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 345 atas nama Luhut Situngkir ke Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir.

Dirinya menduga ada seseorang yang dengan sengaja memalsukan tanda tangan dan memalsukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik serta menempatkan keterangan-keterangan palsu dihadapan Pejabat Negara (BPN Kab. Samosir) sehingga ada diterbitkan (SHM) Nomor 345 atas nama Luhut Situngkir.

Oleh karena itu, Luhut Situngkir merasa keberatan dan merasa dirugikan sehinga membuat Laporan Polisi atas dugaan perbuatan seseorang yang telah merugikannya dengan cara memalsukan tanda tangannya, memalsukan surat permohonan ke BPN Kabupaten Samosir dan menempatkan keterangan-keterangan palsu kepada Pejabat Negara yakni pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir.

Bahwa kemudian laporan korban Luhut Situngkir diterima oleh pihak kepolisian Polres Samosir dengan No Laporan : STTPL/270/XII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatra Utara tertanggal 15 Desember 2021.

Selanjutnya dalam perjalanan kasusnya, Polres Samosir telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan dengan memeriksa tujuh orang saksi, hingga memiliki bukti pembanding tanda tangan korban lima tahun sebelum dan sesudah SHM itu terbit. Lalu, polisi juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap (warkah sertipikat yang didalammnya terdapat tanda tangan pelapor palsu) dengan bukti pembanding dari bidang LabFor Polda Sumut.

Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru