Dua Berkas Tersangka Diduga Mafia Tanah PS dan KS di Samosir Kembali Dilimpahkan Polda Sumut
Frans Zul Sianturi - Kamis, 27 Juli 2023 10:04 WIB
istimewa
Jons Arifin Turnip bersama kuasa hukumnya, Arlius Zebua dan tim
analisamedan.com -Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara, Sumaryono S.H, S.I.K, M.H mengirimkan kembali berkas perkara dua tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta authentik dan penggelapan sebagaimana Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266 KUHPidana kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor Jons Arifin Turnip, pengiriman berkas kembali dilakukan Polda Sumatra Utara pada Senin 24 Juli 2023.
"Benar, SP2HP sudah kami terima dan dua berkas tersangka sudah dikirimkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejatisu," kata kuasa hukum Jons Arifin Turnip, Arlius Zebua, S.H, M.H bersama Agustinus Buulolo, S.H, M.H di Kejati Sumatra Utara, Kamis (27/7/2023).
Dalam SP2HP itu juga tertuang Surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tentang berita acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara Pidana atas nama TPS dan KS yang disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1,2 Jo Pasal 266 ayat 1,2 Jo Pasal 372 KUHPidana.
Dua oknum PS dan KS yang diduga oknum mafia tanah telah ditetapkan menjadi tersangka pada 26 November 2020 oleh Dirreskrimum Polda Sumut dan ditandatangani oleh Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K,M.Hum dan sampai sekarang masih berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
Sebelumnya, berkas dua tersangka oknum diduga mafia tanah di Samosir berinsial PS dan KS disinyalir "mondar mandir" dari Kepolisian ke pihak Kejaksaan. Pihak Kepolisian Polda Sumatra Utara menyatakan lengkap dan sudah dikirimkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum di Kejatisu diharapkan tidak lagi mengembalikan berkas ke pihak Kepolisian, seperti yang pernah dilakukan oleh JPU, yang mengakibatkan perkara ini berjalan panjang selama tiga tahun tanpa ada status hukum yang pasti kepada para korban. Dan, jika JPU tidak kunjung melimpahkan ke persidangan dengan alasan belum cukup bukti, maka JPU dipersilahkan menghentikan perkara oknum mafia tanah itu.
Sementara itu, sementara itu, JPU yang menangani perkara Maria Tarigan saat dikonfirmasi mengakui sedang berada diluar Kota Medan.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Guru Besar UIN Sumut Hasrat Efendi Samosir: Partai Politik Harus Adaptif di Era Digital
Diduga Menipu dan Menggelapkan Uang Ratusan Juta, Dirut PT BCL Dilaporkan di Poldasu
Diduga Menipu dan Menggelapkan Sertifikat Rumah, Oknum Guru SMA 1 Namorambe Harus Ditetapkan Tersangka
Masih Buron, Kapolda Diminta Turunkan Tim Tangkap Pelaku Yang Sudah DPO dan Disinyalir Berada di Nias
Oknum Kepala Sekolah di Dairi Mengaku Bisa Loloskan Akpol, Bawa Lari Uang 1 Miliar 200 Juta Rupiah, Laporan Korban di Polda Masih Sidik
Selain Atensi Pencuri Ban, Pencuri Sepeda Motor di Namorambe Juga Diminta Diatensi Kapolda Sumut
Komentar