Oknum Kepala Sekolah di Dairi Mengaku Bisa Loloskan Akpol, Bawa Lari Uang 1 Miliar 200 Juta Rupiah, Laporan Korban di Polda Masih Sidik
Frans Zul Sianturi - Jumat, 17 Mei 2024 14:04 WIB

istimewa
Kuasa hukum korban, Arlius Zebua, S.H.M.H bersama Agustinus Buulolo, S.H, M.H dan Franzul M Sianturi, S.E, S.H di Medan, Jumat. 17 Mei 2024 akan berkordinasi dengan Bid Propam Polda dan Mabes Polri
analisamedan.com -Dugaan penipuan masuk tes Akademi Kepolisian (AKPOL) yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah PNS berinsial HS warga Desa Sigalinging, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi kepada korban Suryati Pasaribu warga Kecamatan Naingolan, Kabupaten Samosir yang sudah dilaporkan ke Polda Sumatra Utara pada Agustus 2023 lalu masih mengambang dan tak kunjung naik ke penetapan tersangka.
Laporan korban pada Agustus 2023 baru masuk ke penyidikan lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sp.Sidik/151/iv/2024/Ditreskrimum pada 16 April 2024, akan tetapi kasus dugaan penipuan yang mencoreng nama baik institusi kepolisian ini masih berjalan lambat.
"Ada oknum masyarakat atau warga sipil bekerja sebagai PNS dan mengaku bisa meloloskan tes Akpol. Lalu, si oknum itu meminta uang 1 miliar 200 juta dari korban, dan korban pun tertipu setelah oknum itu membawa uang itu lari. Korban pun sudah melaporkannya berikut barang bukti, namun sampai saat ini kenapa sulit ditetapkan sebagai tersangka, ada apa ini," kata kuasa hukum korban, Arlius Zebua, S.H.M.H bersama Agustinus Buulolo, S.H, M.H dan Franzul M Sianturi, S.E, S.H di Medan, Jumat. 17 Mei 2024.
Dihadapan wartawan, Arlius menerangkan modus penipuan yang dilakukan oleh HS yakni, menawarkan kepada korban bahwasanya ia siap membantu untuk mempertemukan kepada temannya yang bernama Theresia Simatupang yang bekerja sebagai Dosen di Universitas Prima Medan untuk membantu anak korban bernama Pandi Siregar masuk mengikuti tes Akademi Kepolisian (AKPOL).
Kemudian HS dengan sengaja melakukan bujuk rayu dan mengajak korban untuk bertemu dengan Theresia Simatupang di Jalan Air Bersih, Sudi Rejo I, Kec. Medan Kota, Kota Medan-Sumatera Utara.
Dan dalam pertemuan tersebut secara bersama-sama HS dan Theresia Simatupang memberikan iming-iming dan meyakinkan korban bahwa anaknya Pandi Siregar dapat dibantu untuk pengurusan tes Akademi Kepolisian (AKPOL) dengan syarat menyiapkan dana sebesar Rp. 1.200.000.000.00,- (satu milliar dua ratus juta rupiah) untuk mengurus administrasi dan biaya kebutuhan dan perlengkapan anak korban saat mengikuti tes Akademi Kepolisian (AKPOL).
Bahwa beberapa waktu berjalan korban mempertanyakan biaya persiapan administrasi dan perlengkapan serta kebutuhan anaknya dalam mengikuti tes Akademi Kepolisian (AKPOL), namun HS mulai mengelak dan selalu sulit dihubungi dan tidak memberikan jawaban yang pasti, kemudian mengarahkan korban untuk menghubungi Theresia Simatupang.
Kemudian korban menghubungi Theresia Simatupang melalui Hp. 081361267536 dan 082135136940 dan selalu memberikan jawaban yang tidak pasti, sehingga korban mencoba konfirmasi kepada anaknya apakah ada ditemui oleh Theresia Simatupang pada saat mengikuti tes Akademi Kepolisian (AKPOL) dan ternyata anak korban menyatakan tidak pernah bertemu dengan Theresia Simatupang dan tidak pernah menyerahkan perlengkapan serta kebutuhan anak korban seperti yang di iming-imingi oleh HS dan Theresia Simatupang.
Korban pun merasa tertipu atas perbuatan HS dan Theresia Simatupang yang telah melakukan bujuk rayu dan memberikan iming-iming yang mana kenyataannya tidak benar, dimana uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya persiapan administrasi dan perlengkapan serta kebutuhan anak klien kami yang mengikuti tes Akademi Kepolisian (AKPOL).
Oleh karena itu, jika kepolisian tidak serius mengusut tuntas penipuan yang telah mencoreng institusi kepolisian ini, maka kuasa hukum korban, segera berkordinasi dengan Bid Propam Polda Sumatra Utara.
"Kami akan angkat kasus ini hingga ke Mabes Polri, sebab kemampuan seorang masyarakat sipil mengaku dan membujuk rayu untuk memasukkan Akpol dan melarikan uang 1 miliar lebih," tegas Zebua.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Diduga Menipu dan Menggelapkan Sertifikat Rumah, Oknum Guru SMA 1 Namorambe Harus Ditetapkan Tersangka

Masih Buron, Kapolda Diminta Turunkan Tim Tangkap Pelaku Yang Sudah DPO dan Disinyalir Berada di Nias

Selain Atensi Pencuri Ban, Pencuri Sepeda Motor di Namorambe Juga Diminta Diatensi Kapolda Sumut

Kasusnya Diduga Dipermainkan, Korban Penganiayaan Adukan Oknum Penyidik Polres Samosir ke Propam

1,5 Ton Sampah Ditukar Menjadi Sembako di Samosir

Dirkrimsus Polda Sumut Kuliah Umum Keamanan Siber di UNPRI
Komentar