Korban Kecewa, Kapolda Sumut Diduga Ragu Tetapkan Dua Terduga Pelaku Penipuan, Penggelapan Testing AKPOL Menjadi Tersangka

Frans Zul Sianturi - Senin, 14 Oktober 2024 09:13 WIB
Korban Kecewa, Kapolda Sumut Diduga Ragu Tetapkan Dua Terduga Pelaku Penipuan, Penggelapan Testing AKPOL Menjadi Tersangka
istimewa
SP2HP yang diberikan penyidik kepada korban. Sampai sekarang terduga pelaku tidak kunjung menjadi tersangka
analisamedan.com - Dugaan penipuan masuk tes Akademi Kepolisian (AKPOL) yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Sekolah PNS berinsial HS warga Desa Sigalinging, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi dan seorang oknum Dosen berinsial TS kepada korban Suryati Pasaribu warga Kecamatan Naingolan, Kabupaten Samosir yang sudah dilaporkan ke Polda Sumatra Utara sejak 04 Agustus 2023 lalu masih mengambang dan tak kunjung naik ke penetapan tersangka.

"Korban sudah menderita, sedih dan kecewa, kami melihat Kepolisian Polda Sumatra Utara dari mulai era Irjen Pol Agung sampai Irjen Pol Whisnu ragu ragu dalam menangani perkara ini, ada apa sebenarnya, padahal perbuatan kedua pelaku ini jelas sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian di wilayah hukum Sumut ini," ujar kuasa hukum korban, Arlius Zebua S.H, M.H, Agustinus Buulolo, S.H, M.H, Franzul M Sianturi, S.E, S.H dan Rokhiman Parhusip, S.H kepada analisa, Senin, 14 Oktober 2024.

Informasi yang dihimpun, penipuan yang sudah dilaporkan oleh korban Suryati Pasaribu yakni, adanya seorang oknum masyarakat atau warga sipil bekerja sebagai PNS berinsial HS mengaku bisa meloloskan anak korban masuk testing Akpol. Lalu, si oknum itu meminta uang 1 miliar 200 juta dari korban, dan selanjutnya HS bekerja sama dengan oknum Dosen berinsial TS yang mengaku-ngaku kenal dengan Jendral Polisi di Jakarta.

Korban pun sudah melaporkan kedua terduga pelaku berikut menyerahkan semua barang bukti kepada penyidik, AKP Sitti T.H. Halawa S.H, M.H. Selanjutnya, dalam SP2HP yang sudah diterima korban pada 16 Agustus 2024, proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku sudah dilakukan oleh penyidik, dan rencana tindak lanjut akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Namun, sampai bulan Oktober ini gelar perkara penetepan tersangka tidak kunjung terjadi. Sehingga, korban sangat kecewa.

Lebih lanjut, dihadapan wartawan, Arlius menerangkan modus penipuan yang dilakukan oleh HS dan TS yakni, menawarkan kepada korban siap membantu untuk membantu anak korban bernama Pandi Siregar masuk mengikuti tes Akademi Kepolisian (AKPOL).

Kemudian HS dengan sengaja melakukan bujuk rayu dan mengajak korban untuk bertemu dengan TS di Jalan Air Bersih, Sudi Rejo I, Kec. Medan Kota, Kota Medan-Sumatera Utara.

Dan dalam pertemuan tersebut secara bersama-sama HS dan TS memberikan iming-iming dan meyakinkan korban bahwa anaknya Pandi Siregar dapat dibantu untuk pengurusan tes Akademi Kepolisian (AKPOL) dengan syarat menyiapkan dana sebesar Rp. 1.200.000.000.00,- (satu milliar dua ratus juta rupiah) untuk mengurus administrasi dan biaya kebutuhan dan perlengkapan anak korban saat mengikuti tes Akademi Kepolisian (AKPOL).

Bahwa beberapa waktu berjalan korban mempertanyakan biaya persiapan administrasi dan perlengkapan serta kebutuhan anaknya dalam mengikuti tes Akademi Kepolisian (AKPOL), namun HS mulai mengelak dan selalu sulit dihubungi dan tidak memberikan jawaban yang pasti, kemudian mengarahkan korban untuk menghubungi TS.

Kemudian korban menghubungi TS melalui Hp. 081361267536 dan 082135136940 dan selalu memberikan jawaban yang tidak pasti, sehingga korban mencoba konfirmasi kepada anaknya apakah ada ditemui oleh TS pada saat mengikuti tes Akademi Kepolisian (AKPOL) dan ternyata anak korban menyatakan tidak pernah bertemu dengan TS dan tidak pernah menyerahkan perlengkapan serta kebutuhan anak korban seperti yang di iming-imingi oleh HS dan TS.

Korban pun merasa tertipu atas perbuatan HS dan TS yang telah melakukan bujuk rayu dan memberikan iming-iming yang mana kenyataannya tidak benar, dimana uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya persiapan administrasi dan perlengkapan serta kebutuhan anak korban dalam mengikuti tes Akademi Kepolisian (AKPOL).

Oleh karena itu, jika kepolisian tidak serius mengusut tuntas penipuan yang telah mencoreng institusi kepolisian ini, maka kuasa hukum korban berkordinasi dengan Bid Propam Polda Sumatra Utara dan akan menjumpai Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Irjen Whisnu Hermawan Februanto.

Sementara itu, Praktisi hukum, yang juga Dosen UPMI, Eben Haezer, S.H, M.H saat diminta pendapatnya menyampaikan, kepolisian seharusnya transparan sesuai dengan mottonya presisi. Dijelaskannya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah dilaporkan satu tahun lebih membuat masyarakat resah. Padahal, seharusnya kasus ini harus segera diatensi, sebab ada warga sipil mengaku-ngaku dan bisa loloskan masuk AKPOL dengan menerima uang satu miliar lebih.

"Intinya perbuatan terduga para pelaku jelas sangat mencoreng institusi, harus ditindak segera," tegas Eben.

Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru