Menguak Misteri "Raibnya" Rp.77 Miliar Dana Desa di Padangsidimpuan
Amir Hamzah Harahap - Kamis, 18 Juli 2024 21:26 WIB
analisamedan.com -Saat berita pemotongan dana desa (DD) 18% tahun 2023 tengah heboh, ternyata bukan itu saja yang mulai diperbincangkan masyarakat, yakni adanya Rp.77 Miliar ADD TA. 2021/2022 tidak dicairkan dan belum diketahui dikemanakan serta masih menjadi misteri, Kamis (18/07/2024).
Untuk diketahui, Pada tahun 2021/2022 Pemko Padangsidimpuan mengeluarkan 5 perwal yang ditanda tangani mantan Walikota Irsan Efendi Nasution tentang pembagian dana desa berjumlah Rp.77 Miliar.
Dimana jumlahnya sekitar Rp. 1 Miliar per-desa untuk 42 Desa Se-Kota Padangsidimpuan TA 2021/2022.
Uang yang dikucurkan pemerintah pusat tersebut seharusnya diterima desa untuk dipergunakan membiayai honor perangkat desa, kegiatan desa serta untuk pembangunan desa namun ternyata tidak dicairkan hingga tahun 2024 aau dua tahun lebih.
Dari penjejakan ke kepala desa, bahwa pihaknya mengaku tidak menerima transferam dana desa meski sudah menjadi hak warga desa.
Seperti contoh, pada tahun 2021 Pemko Mengeluarkan Perwal No.46 tahun 2021`tentang pembagian dana desa berjumlah 49 Miliar namun tak jua dicairkan meski sudah banyak perwal yang dikeluarkan.
Berikut Jawaban Kepala Inspetorat/ Kepala Badan Keuangan Kota Padangsidimpuan Tahun 2021/2022
Saat media melakukan konfirmasi terkait keberadaan dana desa tersebut Kepala Inspektorat Daerah, Sulaiman Lubis yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan dizaman itu menyebutkan menjadi silpa.
"Jadi silpa adinda" Kata Sulaiman Lubis.
Namun saat ditanyai kembali, apa dasar hukum dan dasar melakukan silpa kepada seluruh desa tersebut dirinya tidak menjawab lagi.
Tanggapan DPRD Sidimpuan
Saat media melakukan konfirmasi terkait dana desa Rp.77 Miliar tersebut ke Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan yakni Siwan Siswanto, Rusydi Nasution dan Erwin Nasution tidak memberikan jawaban perihal:
1. Kenapa DPRD tidak melakukan investigasi dan pansus atas dana desa tersebut meski desa sudah dirugikan secara keuangan desa dan apa sikap DPRD sebagai legislator?
2. Sepanjang pengetahuan DPRD, dana desa tersebut dikemanakan?
Tanggapan Pj Walikota
Awak media juga melakukan konfirmasi kepada Pj Walikota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor soal dana desa tersebut, dirinya megungkapkan untuk ditanyakan ke dinas terkait.
"Izin pak. Coba bapak tanyakan hal tersebut ini kpd dinas/badan PMD...pak" Kata Tumanggor yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang sebelum dilantik menjadi Pj Walikota.
Untuk diketahui, Pada tahun 2021/2022 Pemko Padangsidimpuan mengeluarkan 5 perwal yang ditanda tangani mantan Walikota Irsan Efendi Nasution tentang pembagian dana desa berjumlah Rp.77 Miliar.
Dimana jumlahnya sekitar Rp. 1 Miliar per-desa untuk 42 Desa Se-Kota Padangsidimpuan TA 2021/2022.
Uang yang dikucurkan pemerintah pusat tersebut seharusnya diterima desa untuk dipergunakan membiayai honor perangkat desa, kegiatan desa serta untuk pembangunan desa namun ternyata tidak dicairkan hingga tahun 2024 aau dua tahun lebih.
Dari penjejakan ke kepala desa, bahwa pihaknya mengaku tidak menerima transferam dana desa meski sudah menjadi hak warga desa.
Seperti contoh, pada tahun 2021 Pemko Mengeluarkan Perwal No.46 tahun 2021`tentang pembagian dana desa berjumlah 49 Miliar namun tak jua dicairkan meski sudah banyak perwal yang dikeluarkan.
Berikut Jawaban Kepala Inspetorat/ Kepala Badan Keuangan Kota Padangsidimpuan Tahun 2021/2022
Saat media melakukan konfirmasi terkait keberadaan dana desa tersebut Kepala Inspektorat Daerah, Sulaiman Lubis yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan dizaman itu menyebutkan menjadi silpa.
"Jadi silpa adinda" Kata Sulaiman Lubis.
Namun saat ditanyai kembali, apa dasar hukum dan dasar melakukan silpa kepada seluruh desa tersebut dirinya tidak menjawab lagi.
Tanggapan DPRD Sidimpuan
Saat media melakukan konfirmasi terkait dana desa Rp.77 Miliar tersebut ke Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan yakni Siwan Siswanto, Rusydi Nasution dan Erwin Nasution tidak memberikan jawaban perihal:
1. Kenapa DPRD tidak melakukan investigasi dan pansus atas dana desa tersebut meski desa sudah dirugikan secara keuangan desa dan apa sikap DPRD sebagai legislator?
2. Sepanjang pengetahuan DPRD, dana desa tersebut dikemanakan?
Tanggapan Pj Walikota
Awak media juga melakukan konfirmasi kepada Pj Walikota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor soal dana desa tersebut, dirinya megungkapkan untuk ditanyakan ke dinas terkait.
"Izin pak. Coba bapak tanyakan hal tersebut ini kpd dinas/badan PMD...pak" Kata Tumanggor yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang sebelum dilantik menjadi Pj Walikota.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ringankan Beban Warga, TP PKK Padangsidimpuan Gelar Khitanan Gratis
Mutasi Polri, Kapolres Padangsidimpuan Dijabat AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky
Sosialisasi DTSEN, Walkot Letnan: Kunci Bantuan Tepat Sasaran
1 Dari 3 Yang Wafat Saat Mengikuti Latsarmil KDMP Merupakan Warga Padangsidimpuan
Polri Bangun Bak Penampungan Air Bersih Untuk Tiga Desa di Padangsidimpuan
Kadis BKD Padangsidimpuan Mengundurkan Diri, Gantinya Ikhwan Nasution
Komentar