Terkait Gaji Honorer, Perangkat Desa, TPP dan Gaji Kepling di Sidimpuan. Ini Jawaban Pj Walikota Tumanggor

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 01 Januari 2025 20:05 WIB
Terkait Gaji Honorer, Perangkat Desa, TPP dan Gaji Kepling di Sidimpuan. Ini Jawaban Pj Walikota Tumanggor
Ilustrasi

analisamedan.com -Terkait kisruh dan carut marutnya pembayaran sejumlah kewajiban Pemko Padangsidimpuan, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang belum dibayar selama 3 bulan, gaji honorer 1 bulan, gaji perangkat desa 3 bulan hingga gaji kepling.

Pj Walikota Padangsidimpuan Timur Tumanggor mengungkapkan bahwa masalah tersebut sudah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"InsyaAllah kita sudah rapat kemarin bersama tim anggaran (TAPD) Pak Sekda, Bappeda, Keuangan Pak Adi. Paling lambat bulan dua sudah dibayar semua itu di TW 1" Kata Timur Tumanggor mantan Sekda Deli Serdang ini saat dikofirmasi.

Dimana hal tersebut terjadi akibat adanya dana yang belum ditransfer ke kas Pemko Padangsidimpuan.

"Ada beberapa dana yang belum bisa ditransfer ke kas Pemko. Sudah bisalah bang TW 1 sesuai hasil rapat kita kemarin" kata Timur Tumanggor yang diangkat Mendagri menjadi Pj Walikota Padangsidimpuan pada Juni 2024 lalu.

Saat diperjelas kembali, apakah pembayaran tersebut termasuk gaji perangkat desa dan kepling, Tumanggor menyebutkan secara keseluruhan.

"Termasuk itu, honor satu bulan dan TPP. Karena waktunya habis. Mudah mudahan dibulan satu dan paling lambat bulan dua" Tegas Pj Walikota, sosok yang dikenal selalu bersikap santun dan sederhana ini selama memimpin Pemko Padangsidimpuan.



Berita Sebelumnya


Akhir Tahun 2024, Ratusan Perangkat Desa di Sidimpuan Tak Terima Siltap

Dipenghujung tahun 2024 ini, penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa se-Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, tidak dicairkan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Selasa (31/12/2024).

Siltap yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan dituangkan dalam APBDesa tersebut tidak bisa dicairkan. Terhitung, sejak Oktober lalu atau triwulan ke-empat tahun 2024.

Semestinya, pencairan Siltap seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kota Padangsidimpuan pada triwulan ke-empat harus disalurkan sebelum akhir tahun 2024. Namun, faktanya tidak sesuai dengan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Kepada wartawan, sejumlah perangkat desa mendesak agar Pemerintah Daerah segera membayarkan Siltap selama tiga bulan tersebut.

"Akhir tahun ini kami tidak menerima penghasilan tetap, terhitung sudah 3 bulan," kata sejumlah perangkat desa yang tidak mau disebutkan namanya.

Mereka juga mengaku, telah mendapatkan informasi bahwa para Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan sudah berupaya menanyakan pencairan Siltap tersebut ke kantor Wali Kota Padangsidimpuan di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

"Kami juga dengar, hari ini ada yang mempertanyakan kendala pencairan ini, tapi tidak tahu apa hasilnya. Sampai detik ini belum cair," tuturnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait kendala pencairan ini, Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor belum juga memberikan keterangan resminya.


Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru