Kabar Fitnah dan Hoax Di Pilkada Sidimpuan, Kuasa Hukum 02 Akan Melapor
Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 02 November 2024 19:17 WIB
analisamedan.com -Adanya kabar atau berita yang menjurus fitnah kepada salah seorang kandidat di Pilkada Padangsidimpuan 2024 tentang korupsi puluhan miliar, tim Kuasa hukum Letnan Dalimunthe dan Pahlevi mulai angkat bicara, Sabtu (02/11/2024).
Dimana kabar yang menjurus fitnah tersebut ditayangkan salah satu media online terbitan medan pada 16 Oktober berjudul "Mantan Sekda Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Diduga Korupsi Puluhan Miliar Rupiah".
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum 02 Dr. H. Letnan Dalimunthe - H. Harry Pahlevi Harahap, melalui Sahor Bangun Ritonga, SH, MH menjelaskan tuduhan keji tersebut fitnah dan hoax.
"Bahwa kami nyatakan pemberitaan tersebut ialah pemberitaan hoax dan sangat manipulatif dikarenakan bapak calon Walikota 02 Letnan Dalimunthe yang pada saat tahun 2019 ia menjabat sebagai Plh Sekda saat itu bukanlah pengelola anggaran dari dana alokasi khusus" Kata Sahor.
Siaran Pers Kuasa Hukum
Bahwa menanggapi pemberitaan media online beberapa waktu lalu yang semakin diluaskan pemberitaannya oleh media-media lain, maka tim hukum paslon 02 menanggapi persoalan sebagai berikut:
Bahwa kami nyatakan pemberitaan tersebut ialah pemberitaan hoax dan sangat manipulatif dikarenakan bapak calon Walikota 02 Letnan Dalimunthe yang pada saat tahun 2019 ia menjabat sebagai Plh Sekda saat itu bukanlah pengelola anggaran dari dana alokasi khusus, beliau berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 42 tahun 2016 tentang tugas dan fungsi dan tata kerja perangkat daerah kota padangsidimpuan.
Perlu diketahui bahwa pada BAB II, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH Pasal 2
(1) Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
(2) Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Kota;
b. pengoordinasian Perangkat Daerah; pelaksanaan tugas satuan kerja
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kota:
d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Kota; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa dari Keterangan tersebut di atas berdasarkan pasal 2 ayat 2 maka tidak ada diketahui di sana itu bahwa Sekretaris Daerah memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola dari anggaran DAK, bahasa sederhananya ialah DAK dialokasikan kepada Dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bukan ke Sekda, tentu pertanggungjawaban nya ada pada kadis. Bukan kepada Sekda.
Bahwa mengingat penggiringan pemberitaan yang menurut hemat tim hukum adalah sangat tidak berdasar dan sengaja ditimbulkan pada saat pencalonan walikota dari bapak Letnan Dalimunthe maka tentunya kami selaku tim hukum 02 bapak letnan-Levi menyampaikan dengan secara tegas atas pemberitaan yang dibuat tersebut itu ialah berita hoax dan dan sangat menyesatkan, oleh karenanya perlu diketahui akibat dari pemberitaan hoax tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DAPAT DIANCAM PIDANA BERDASARKAN PASAL 45A AYAT (1) UU 19/2016
Yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Oleh sebab itu kami akan membuat laporan secara resmi kepada dewan pers dan melakukan laporan kepada pihak yang berwajib.
Dimana kabar yang menjurus fitnah tersebut ditayangkan salah satu media online terbitan medan pada 16 Oktober berjudul "Mantan Sekda Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Diduga Korupsi Puluhan Miliar Rupiah".
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum 02 Dr. H. Letnan Dalimunthe - H. Harry Pahlevi Harahap, melalui Sahor Bangun Ritonga, SH, MH menjelaskan tuduhan keji tersebut fitnah dan hoax.
"Bahwa kami nyatakan pemberitaan tersebut ialah pemberitaan hoax dan sangat manipulatif dikarenakan bapak calon Walikota 02 Letnan Dalimunthe yang pada saat tahun 2019 ia menjabat sebagai Plh Sekda saat itu bukanlah pengelola anggaran dari dana alokasi khusus" Kata Sahor.
Siaran Pers Kuasa Hukum
Bahwa menanggapi pemberitaan media online beberapa waktu lalu yang semakin diluaskan pemberitaannya oleh media-media lain, maka tim hukum paslon 02 menanggapi persoalan sebagai berikut:
Bahwa kami nyatakan pemberitaan tersebut ialah pemberitaan hoax dan sangat manipulatif dikarenakan bapak calon Walikota 02 Letnan Dalimunthe yang pada saat tahun 2019 ia menjabat sebagai Plh Sekda saat itu bukanlah pengelola anggaran dari dana alokasi khusus, beliau berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 42 tahun 2016 tentang tugas dan fungsi dan tata kerja perangkat daerah kota padangsidimpuan.
Perlu diketahui bahwa pada BAB II, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH Pasal 2
(1) Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
(2) Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Kota;
b. pengoordinasian Perangkat Daerah; pelaksanaan tugas satuan kerja
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kota:
d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Kota; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa dari Keterangan tersebut di atas berdasarkan pasal 2 ayat 2 maka tidak ada diketahui di sana itu bahwa Sekretaris Daerah memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola dari anggaran DAK, bahasa sederhananya ialah DAK dialokasikan kepada Dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bukan ke Sekda, tentu pertanggungjawaban nya ada pada kadis. Bukan kepada Sekda.
Bahwa mengingat penggiringan pemberitaan yang menurut hemat tim hukum adalah sangat tidak berdasar dan sengaja ditimbulkan pada saat pencalonan walikota dari bapak Letnan Dalimunthe maka tentunya kami selaku tim hukum 02 bapak letnan-Levi menyampaikan dengan secara tegas atas pemberitaan yang dibuat tersebut itu ialah berita hoax dan dan sangat menyesatkan, oleh karenanya perlu diketahui akibat dari pemberitaan hoax tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DAPAT DIANCAM PIDANA BERDASARKAN PASAL 45A AYAT (1) UU 19/2016
Yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Oleh sebab itu kami akan membuat laporan secara resmi kepada dewan pers dan melakukan laporan kepada pihak yang berwajib.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mutasi Polri, Kapolres Padangsidimpuan Dijabat AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky
Sosialisasi DTSEN, Walkot Letnan: Kunci Bantuan Tepat Sasaran
1 Dari 3 Yang Wafat Saat Mengikuti Latsarmil KDMP Merupakan Warga Padangsidimpuan
Polri Bangun Bak Penampungan Air Bersih Untuk Tiga Desa di Padangsidimpuan
Kadis BKD Padangsidimpuan Mengundurkan Diri, Gantinya Ikhwan Nasution
Tak Kunjung Dibangun Pemko, Kades Ujung Gurap Anggarkan ADD Untuk Rehab Rambin
Komentar