Begini Praktik Sujud Syukur Menurut Mazhab Syafi’i
Oleh: H. Rahmat Hidayat Nasution
Sering kita menyaksikan atau bahkan kita menjadi pelaku sujud syukur, setiap kali dapat nikmat yang besar.
Namun, sudahkah sujud syukur yang kita nilai ibadah itu dibenarkan sesuai dengan mazhab yang kita perpegangi?
Atau, jangan-jangan kita ikutan sujud syukur, tanpa tahu siapa sebenarnya yang punya tata cara sujud syukur yang kita lakukan?
Dalam kitab al-Mughni Libni Qudamah disebutkan bahwa sujud syukur dilakukan
??????? ????????? ?????? ????????? ?????????? ?????????? ?????????
Ketika untuk mendapatkan nikmat dan terhindar dari bahaya (bencana)
Terkait disyariatkannya sujud syukur para ulama berbeda pendapat:
?Mazhab Syafi’I dan Hambali menyatakan hukumnya adalah Sunnah dilakukan.
?Sebagian besar Mazhab Hanafi dan Maliki menyatakan hukumnya tidak disyariatkan. Malah dihukumkan karahah (lebih utama untuk tidak melakukannya).
Bagi ulama yang mensyariatkan Sujud Syukur dinyatakan bahwa sujudnya hanya boleh dilakukan di luar shalat.
Jika dilakukan di dalam shalat, maka shalatnya menjadi batal. Sebab, diklaim jadi menambah rukun shalat.
Jika ingin melakukannya, harus dalam kondisi memenuhi syarat-syarat sahnya shalat.
Hanya Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa sujud syukur dilakukan tak harus dalam kondisi suci.
Praktik Sujud Syukur versi Mazhab Syafi’I dan Hambali
Harus terpenuhinya syarat-syarat sah shalat. Yaitu, suci dari najis, suci dari hadats, menghadap kiblat, dan menutup aurat
Jika syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, maka lakukanlah sujud syukur dengan diawali
1. Berdiri
2. Menghadap kiblat
3. Takbiratul ihram setelah itu bersidekap dan kemudian takbir intiqal untuk sujud
4. Sujud sekali. Disunnahkan membaca
?????? ?????? ???????? ???????? ?????? ???????? ?????????
5. Salam
Penyebab Dilakukan Sujud Syukur
• Mendapat anak/keturunan
• Sembuh dari penyakit parah
• Menemukan harta yang hilang dan sudah lama dicari-cari tidak ketemu.
• Selamat dari bahaya atau bencana.
• Kemenangan umat Islam
• Terwujudnya yang dicita-citakan, seperti bisa melakukan ibadah umroh di tanah suci.
Demikianlah artikel dengan judul Begini Praktik Sujud Syukur Menurut Mazhab Syafi’, semoga bermanfaat.
Ketum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus Tegaskan : Aksi Pembakaran Alquran oleh Politisi Swedia Tindakan Islamphobia dan Radikal
IPW Minta KPK Dalami Putusan Pidana Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Kontingen PWNU Sumut Sabet 16 Medali Porseni 1 Abad NU di Solo, Berikut Nominasinya
Tempati Urutan Kelima pada Porseni 1 Abad NU, PWNU Sumut: Syukuri Bersama
Perayaan Imlek di Medan Aman, Warga Penuhi Kelenteng