DPRD Medan Setujui Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan
analisamedan.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan.
Persetujuan perubahan produk hukum daerah tersebut berlangsung lewat Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (9/9/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.
Rapat diawali laporanKetua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, dilanjutkan pendapat fraksi dan diakhiri penandatanganan Ranperda Perubahan Perda No 6 tahun 2015 oleh DPRD dan Pemko Medan.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan dalam pendapatnya dibacakan Margaret MS mendorong Pemko Medan melakukan pelatihan terhadap kelompok masyarakat.
Katanya, hal ini agar warga Kota Medan mereduksi sampah yang dihasilkan menjadi produk-produk industri rumah tangga, sehingga dengan demikian volume sampah yang diangkut ke Tempat Penampungan Sampah (TPS) akan berkurang setiap tahunnya.
Selain itu, Pemko Medan juga dapat menerapkan sistem pengolahan air dari rumah tangga – rumah tangga atau sistem sanitasi terpadu sehingga semakin nyata integrasi antara pengolahan sampah, limbah, dan lingkungan.
"Jika selama ini sampah telah diolah secara swadaya oleh masyarakat sehingga berubah menjadi uang, seharusnya Pemko Medan harus lebih serius mendorong warganya untuk mengolah sampah menjadi sumber pendapatan," ujar Margaret.
Menurutnya, jika hal ini dapat dilaksanakan secara maksimal, maka Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi tinggi akan usaha dan kerja keras Pemko Medan dalam penanganan masalah sampah di Kota Medan.
Sementara Fraksi Gerindra DPRD Medan melalui juru bicaranya Jaya Saputra, mendukung Pemko Medan memberikan sanksi yang tegas dengan menerapkan kembali pasal 57 ayat 1 Perda 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
"Dimana jika ada warga Kota Medan yang membuang sampah di sungai akan didenda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan," kata Jaya.
Untuk itu, lanjutnya, Fraksi Gerindra menghimbau agar Pemko Medan memasang CCTV di setiap sudut Kota untuk bisa memantau siapa saja warga yang melanggar Perda tersebut.
"Fraksi Gerindra berharap agar Pemko Medan terus melakukan sosialisasi terhadap revisi Perda pengelolaan persampahan ini dengan membentuk tim sosialisasi melakukan kegiatan gotong royong bersih-bersih sungai," tandasnya.
Komisi II DPRD Medan Pertanyakan Pelayanan RS Wulan Windy
Wakil Ketua DPRD Medan Dukung Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh
Fraksi PKS DPRD Medan Apresiasi Kapoldasu Grebek Sarang Narkoba dan Berantas Begal
Fraksi PDI P DPRD Medan Dukung Ranperda Sistem Kesehatan
Fraksi PKS DPRD Medan Ingatkan Ranperda Sistem Kesehatan Medan Harus Sinkron dan Permudah Layanan Masyarakat