DPRD Medan Usul Denda Pelanggar KTR Diperberat
analisamedan.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan denda pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diperberat. Sebab, denda selama ini dinilai terlalu kecil dan tidak menimbulkan efek jera.
"Denda administratif sebesar Rp 20.000 bagi perokok melanggar KTR, menurut Fraksi PSI terlalu kecil dan tidak menimbulkan efek jera. "Kami mengusulkan agar nominal denda di naikkan menjadi Rp200.000 di sertai sanksi kerja sosial," kata Jubir Fraksi PSI Henry John dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2025).
Selain itu, sebut Henry Jhon, Fraksi PSI menilai denda bagi pengelola atau penanggungjawab kawasan yang lalai menjalankan aturan terlalu rendah. "Dari Rp 200.000, kami mengusulkan di naikkan menjadi Rp 1.000.000," katanya.
Kebijakan KTR, sambung Henry Jhon, bukan untuk mendiskriminasi perokok. Melainkan untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak dari bahaya asap rokok. "Kebijakan ini juga dapat membantu perokok agar berhenti merokok," harapnya.
Fraksi PSI, tambah Henry Jhon, juga meminta penjelasan terkait definisi kompensasi pada angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok, mekanisme pengendalian iklan produk rokok yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta detail pengadaan sarana dan prasarana pendukung KTR.
"Perlu juga solusi agar tidak terjadi konflik terhadap potensi munculnya perselisihan di masyarakat saat seseorang menegur pelanggar KTR," pesannya.
Henry Jhon, Fraksi PSI mengajak semua pihak membahas Ranperda secara serius, agar lahir Perda berkualitas dan mampu mewujudkan Medan sebagai kota sehat bebas asap rokok.
Komentar
DPRD Medan Minta Pemko Serius Tangani Banjir di Jalan Letda Sujono
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS Sampaikan Catatan Penting
DPRD Gelar Paripurna HUT ke 436 Kota Medan, Momentum Perkuat Komitmen
Fraksi Golkar Pertanyakan Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Kota Medan 2025
Fraksi PSI DPRD Medan Minta Pemko Hitung Beban APBD dari Operasional BRT Mebidang