Hari Terakhir Libur Panjang Isra Miraj, Ribuan Penumpang Kereta Api Padati Stasiun di Sumatera Utara
analisamedan.com - Volume penumpang kereta api di wilayah Sumatera Utara mengalami lonjakan pada akhir libur panjang Isra Mikraj, Minggu (18/1).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara mencatat sebanyak 7.296 penumpang telah diberangkatkan ke berbagai destinasi hingga siang ini, dan angka tersebut diprediksi akan terus bertambah seiring masih tersedianya tiket untuk sejumlah perjalanan kereta api hingga malam hari.
"Data sementara menunjukkan 7.296 penumpang sudah dilayani pada hari terakhir libur panjang ini. Kami memprediksi jumlah ini akan terus bergerak naik karena penjualan tiket terus berlangsung hingga menjelang keberangkatan kereta terakhir pada tengah malam," ujar Plt. Manager Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, Minggu (18/1).
Anwar menambahkan, selama periode 15 hingga 18 Januari 2026, sebanyak 30.970 penumpang tercatat berangkat ke berbagai daerah di sumatera utara. Jumlah tersebut meningkat 7 persen dibandingkan pekan sebelumnya di periode sama yang melayani 29.017 penumpang.
"Peningkatan jumlah penumpang ini tidak terlepas dari dari kelancaran operasional kereta api yang terus dijaga oleh KAI Divre I Sumatera Utara," imbuhnya.
Di tengah meningkatnya minat pelanggan menggunakan kereta api, KAI Divre I Sumut mengingatkan kembali mengenai ketentuan tiket bagi penumpang anak-anak, khususnya kategori infant (bayi di bawah usia 3 tahun).
Anwar menekankan pentingnya pemahaman aturan ini agar perjalanan keluarga tetap nyaman dan sesuai prosedur keselamatan, terutama pada KA jarak jauh seperti KA Putri Deli relasi Medan – Tanjungbalai dan KA Sribilah Utama dengan rute Medan – Rantau Prapat.
Anwar menjelaskan bahwa penumpang kategori infant tidak dikenakan biaya tiket atau gratis, dengan syarat wajib dipangku oleh pendamping dewasa. Namun, terdapat aturan ketat mengenai hal ini: satu orang dewasa hanya diperbolehkan mendampingi satu infant secara gratis.
Jika seorang dewasa membawa lebih dari satu anak di bawah 3 tahun, maka anak kedua dan seterusnya dihitung sebagai penumpang dewasa dan wajib membeli tiket tarif penuh.
"Meski gratis, tiket infant wajib didaftarkan saat pemesanan dengan menginput data NIK dari Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Tiket ini tidak bisa dipesan terpisah, melainkan harus dalam satu pesanan yang sama dengan tiket dewasa melalui aplikasi Access by KAI atau loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa jika orang tua menginginkan kursi sendiri untuk anak di bawah usia 3 tahun, maka diwajibkan untuk membeli tiket dengan tarif penuh (tarif dewasa). Sementara itu, bagi anak yang sudah menginjak usia 3 tahun ke atas, sistem secara otomatis mengategorikannya sebagai penumpang dewasa yang wajib memiliki tiket sendiri dan tidak diperbolehkan untuk dipangku.
"Ketentuan ini berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama. KAI mengimbau para orang tua untuk memastikan data usia anak sesuai dengan dokumen identitas saat melakukan pemesanan agar proses boarding di stasiun berjalan lancar," pungkas Anwar. (imar)
Menilik Peran Stasiun Dolok Merangir, Hub Logistik Unik dan Urat Nadi Mobilitas Simalungun Utara
KA Putri Deli Angkut 541 Ribu Penumpang Hingga Mei 2026, Kuasai 47 Persen Pasar Kereta Api di Sumatera Utara
Masifkan Digitalisasi Layanan Tiket, KAI Divre I Sumut Catat Pembelian Digital Tembus 80 Persen
KAI dan Pemkab Deli Serdang Sepakati Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua
Libur Sekolah Lebih Hemat, Tarif KA Sribilah Fakultatif Turun hingga 30 Persen