KAI Sumut Pangkas Pohon di 330 Titik Jalur KA Antisipasi Meningkatnya Curah Hujan
Terkait keberadaan vegetasi di sekitar rel, KAI Divre I Sumut kembali mengingatkan masyarakat mengenai regulasi ruang manfaat dan ruang pengawasan jalur kereta api. Salah satunya yang diatur dalam Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang dilarang menanam jenis pohon tinggi di area ruang manfaat maupun ruang pengawasan jalur kereta api, karena hal itu dapat mengganggu pandangan bebas masinis dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," tegas Anwar.
KAI Divre I Sumatera Utara akan terus memantau kondisi jalur terlebih menghadapi kondisi cuaca yang dinamis. Langkah antisipatif ini dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Namun, upaya ini juga membutuhkan dukungan dari segenap lapisan masyarakat.
"Selain fokus terhadap keselamatan operasional melalui tindakan teknis, KAI Divre I Sumatera Utara juga mengajak seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak menanam tanaman yang berpotensi membahayakan di dekat area sterilisasi," pungkas Anwar. (imar)
KAI Divre I Sumut Layani 235 Ribu Penumpang Selama Mei 2026, Naik 5 Persen
Sambut Libur Iduladha, KAI Sumut Sediakan 43.160 Tempat Duduk
Angkutan Petikemas di Sumatera Utara Tumbuh Konsisten, Dukung Efisiensi Logistik Nasional
30 Ribu Pelanggan Gunakan Kereta Api di Sumut Selama Libur Panjang
KAI Divre I Sumut Gelar Apel Safety Awareness: Pastikan Perjalanan Aman Jelang Libur Panjang