KAI Sumut Pangkas Pohon di 330 Titik Jalur KA Antisipasi Meningkatnya Curah Hujan
Terkait keberadaan vegetasi di sekitar rel, KAI Divre I Sumut kembali mengingatkan masyarakat mengenai regulasi ruang manfaat dan ruang pengawasan jalur kereta api. Salah satunya yang diatur dalam Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang dilarang menanam jenis pohon tinggi di area ruang manfaat maupun ruang pengawasan jalur kereta api, karena hal itu dapat mengganggu pandangan bebas masinis dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," tegas Anwar.
KAI Divre I Sumatera Utara akan terus memantau kondisi jalur terlebih menghadapi kondisi cuaca yang dinamis. Langkah antisipatif ini dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Namun, upaya ini juga membutuhkan dukungan dari segenap lapisan masyarakat.
"Selain fokus terhadap keselamatan operasional melalui tindakan teknis, KAI Divre I Sumatera Utara juga mengajak seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak menanam tanaman yang berpotensi membahayakan di dekat area sterilisasi," pungkas Anwar. (imar)
Pasca Insiden di Perbaungan, KAI Divre I Sumut Perkuat Upaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Stasiun Perlanaan: Topang Mobilitas Warga Simalungun Bagian Timur dan Mendorong Roda Ekonomi
KAI Divre I Sumut Siagakan Pos Kesehatan di Empat Stasiun Utama, Hadirkan Perjalanan Kereta Api yang Aman dan Nyaman
Praktis dan Ramah Lingkungan, 69 Ribu Pelanggan KAI di Stasiun Medan Manfaatkan Face Recognition Selama Semester I 2026
140 Tahun Perkeretaapian di Sumatera Utara, Dari Jalur Perkebunan Menjadi Penggerak Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi