KAI Sumut Pangkas Pohon di 330 Titik Jalur KA Antisipasi Meningkatnya Curah Hujan
Terkait keberadaan vegetasi di sekitar rel, KAI Divre I Sumut kembali mengingatkan masyarakat mengenai regulasi ruang manfaat dan ruang pengawasan jalur kereta api. Salah satunya yang diatur dalam Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang dilarang menanam jenis pohon tinggi di area ruang manfaat maupun ruang pengawasan jalur kereta api, karena hal itu dapat mengganggu pandangan bebas masinis dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," tegas Anwar.
KAI Divre I Sumatera Utara akan terus memantau kondisi jalur terlebih menghadapi kondisi cuaca yang dinamis. Langkah antisipatif ini dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Namun, upaya ini juga membutuhkan dukungan dari segenap lapisan masyarakat.
"Selain fokus terhadap keselamatan operasional melalui tindakan teknis, KAI Divre I Sumatera Utara juga mengajak seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak menanam tanaman yang berpotensi membahayakan di dekat area sterilisasi," pungkas Anwar. (imar)
Menjaga Nadi Kereta Api Sumut: 111 Tahun Balai Yasa Pulubrayan Topang Keandalan Sarana dan Kinerja Angkutan
Volume Penumpang Kereta Api di Deli Serdang Melonjak, Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
KAI Sumut Tambah Kereta Diskon 30 Persen, Bantu Roda Ekonomi dan Kantong Warga di Akhir Libur Sekolah
KAI Divre I Sumut Hadirkan Promo Tiket Hingga 20 Persen di Pekan Raya Sumatera Utara
Sepekan Libur Sekolah, KAI Divre I Sumut Layani 58 Ribu Lebih Pelanggan