MIFA Sumut Tegaskan Komitmen Kawal SE Wali Kota Medan soal Penataan Daging Non Halal
Gustan Pasaribu - Selasa, 24 Februari 2026 17:07 WIB
dokumenanalisamedan.com
Ketua Dewan Pembina MIFA Sumut, Prabu Kresno Erde, yang dikenal sebagai Tuan Guru Deli
MIFA Sumut juga mengajak para pedagang dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan tersebut. Dukungan bersama dinilai penting agar implementasi SE berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi kehidupan sosial di Medan.
Dengan adanya pengawasan dari berbagai unsur masyarakat, MIFA Sumut berharap penataan perdagangan daging non halal ini mampu menciptakan suasana yang lebih tertib, harmonis, dan kondusif di Kota Medan
Sebelumnya Pemko Medan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota Medan Muhammad Sofyan mengungkapkan ada salah penafsiran terhadap SE Walikota Medan Nomor 571/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.
"Terbitnya Surat Edaran Walikota Nomor 1540 tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang warga untuk beraktivitas, khususnya berdagang, khususnya lagi komoditi non-halal. Tidak ada maksud dari Pemerintah Kota Medan untuk ke arah sana, karena SE tersebut bertujuan mengatur tata lokasi khusus bagi pedagang daging nonhalal," tuturnya.Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar