MIFA Sumut Tegaskan Komitmen Kawal SE Wali Kota Medan soal Penataan Daging Non Halal
analisamedan.com- Majelis Ilmu Fardhu 'Ain (MIFA) Sumatera Utara menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan mengenai penataan perdagangan daging non halal di Kota Medan. Komitmen tersebut ditegaskan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban dan kepastian di tengah masyarakat.
Ketua Dewan Pembina MIFA Sumut, Prabu Kresno Erde, yang dikenal sebagai Tuan Guru Deli, menyampaikan bahwa langkah penataan ini penting guna menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat, khususnya umat Muslim, dalam menjalankan ajaran agamanya. Menurutnya, regulasi yang jelas akan meminimalkan potensi kesalahpahaman maupun keresahan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pengaturan perdagangan daging non halal harus dilakukan secara bijaksana, terstruktur, dan tetap menjunjung tinggi nilai toleransi antarumat beragama. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak dimaknai sebagai pembatasan, melainkan sebagai upaya penataan agar aktivitas perdagangan berlangsung tertib dan saling menghormati perbedaan keyakinan.
"MIFA Sumut siap mengawal kebijakan ini agar dapat diterapkan secara adil, proporsional, serta tidak memicu konflik sosial," ujarnya., Selasa (24/2/2026)
MIFA Sumut juga mengajak para pedagang dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan tersebut. Dukungan bersama dinilai penting agar implementasi SE berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi kehidupan sosial di Medan.
Dengan adanya pengawasan dari berbagai unsur masyarakat, MIFA Sumut berharap penataan perdagangan daging non halal ini mampu menciptakan suasana yang lebih tertib, harmonis, dan kondusif di Kota Medan
Sebelumnya Pemko Medan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota Medan Muhammad Sofyan mengungkapkan ada salah penafsiran terhadap SE Walikota Medan Nomor 571/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.