Tekan Lakalantas, Dishub Sumut Sosialisasikan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Barang
Gustan Pasaribu - Jumat, 14 Juni 2024 17:00 WIB
dok.analisamedan.com
kadishub Sumut Agustinus Panjaitan bersama pemangku kepentingan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas 2 Sumut, Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut, Jasa Raharja Sumut, Ditlantas Polda Sumut, termasuk perwakilan dari Dishub kabupaten/kota, perusahaan angkutan barang serta penumpang dan operator.
Kemit dari DPTSP menekankan pentingnya memenuhi semua persyaratan dasar sebelum mengajukan izin, seperti izin lokasi dan dampak lingkungan. Untuk usaha mikro dengan modal di bawah satu miliar, perizinan dapat terbit otomatis melalui pernyataan mandiri. Namun, usaha berisiko menengah dan tinggi memerlukan sertifikat standar dan NIB yang terverifikasi.
DPTSP juga siap memberikan bantuan teknis bagi pelaku usaha yang kesulitan menggunakan sistem OSS. "Kami memiliki layanan perbantuan untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan cepat," ujar Kemit.
Dengan adanya acara sosialisasi ini, Dishub Sumut berharap seluruh pihak dapat lebih serius dalam mengimplementasikan SMK dan SPM, demi keselamatan dan kualitas pelayanan angkutan barang di Sumatera Utara.
Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE: