Terima Laporan KI Sumut, Pj Gubernur Sumut Tetap Dukung Keterbukaan Informasi Publik
Pada kesempatan itu Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan, KI Porvinsi Sumut dilahirkan pada tahun 2012, sebagai lembaga baru. Lembaga ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat Sumut, karena hak-haknya untuk memperoleh informasi dalam segala urusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang dijamin oleh UU KIP.
Menurutnya, gerakan masyarakat Provinsi Sumut terhadap keterbukaan informasi publik sudah sangat marak. Namun demikian tidak dibarengi dengan kesadaran badan publik untuk memberikan dukungan reformasi birokrasi dalam bidang pelayanan informasi. Hal ini dapat dilihat pada data Sengketa Informasi di KI Sumut, sejak Tahun 2013 sampai dengan Maret 2024, sebanyak 1.647 perkara.
"Keterbukaan informasi publik dapat mendorong masyarakat menjadi lebih demokratis, dan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah dan lembaga penyelenggaraan negara, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Dampak lain dari keterbukaan informasi publik meningkatkan kualiatas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, serta pengawasan atas pelaksanaan roda pemerintahan. Selain itu menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisiensi sekaligus dapat mencegah praktek KKN," ujarnya. (gsp)
Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kajati Sumatera Utara Resmikan Ruang Press Conference