297 Calon Jemaah Haji Palas Terdaftar Akan Berangkat ke Tanah Suci

Sugiatmo - Rabu, 16 April 2025 06:10 WIB
297 Calon Jemaah Haji Palas Terdaftar Akan Berangkat ke Tanah Suci
analisamedan/ibnu
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Palas,H.Abror.

analisamedan.com - Sekitar 297 orang Calon jemaah haji asal Kabupaten Padanglawas (Palas) yang terdaftar akan menunai ibadah haji tahun 2025.

Dari 297 orang calon jemaah haji yang terdaftar, untuk kloter 10,sebanyak 271 orang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji reguler dan yang belum melunasi sebanyak 26 orang lagi.

Kakan Kemenag Palas,Kasman Pulungan,MA melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, H.Abror mengatakan, jumlah calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekkah tahun ini asal Kabupaten Palas berjumlah 297 orang.

Dikatakan,calon jemaah Palas di Kloter 10 sesuai jadwal akan bertolak ke Tanah Suci pada 12 Mei 2025 mendatang melalui Bandara Kuala Namu Medan.

Calon jemaah haji asal Palas akan bertolak dari daerah menuju Asrama Haji Medan, lanjutnya akan dilepas secara langsung oleh Bupati Palss,Putra Mahkota Alam Hasibuan tanggal 9 Mei 2025.

Ia menambahkan, calon jemaah haji yang telah melunasi biaya ibadah perjalanan ibadah haji(BIPIH) tahap 1 dan 2 sebanyak 271 orang dan yang belum sebanyak 26 orang,terhitung 14 April 2025.

Abror menambahkan, calon jemaah haji tersebut terdiri dari 207 jemaah untuk urut Porsi, 3 jemaah Prioritas Lansia, 47 jemaah Cadangan, 5 jemaah Mutasi Masuk, dan 2 jemaah Penggabungan/Pendampingan.

"Ada total 271 jemaah haji sekitar (90%) yang telah melunasi biaya haji dari 297 orang ," kata Abaror,Selasa (15/4/2025).

Tahap II Pelunasan Bipih Reguler telah dibuka sejak 24 Maret hingga 17 April 2025. Proses pelunasan sempat terhenti selama libur lebaran dari 28 Maret sampai 7 April 2025. Kemudian, sejak 8 April 2025 untuk pelunasan Bipih reguler kembali dibuka.

Abaror menjelaskan,Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.

Untuk pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

Kasi Haji dan Umroh Kemenag Palas menambahkan, calon jemaah haji berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Tahap II.

Ia juga mengimbau,calon jemaah haji yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Disinggung kelengkapan haji yang sudah masuk untuk calon jemaah, Abror mengatakan, sebanyak 283 koper termasuk untuk 3 petugas haji,selebihnya untuk calon jemaah. (Ibnu).


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru