Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara Rp1 Miliar Lebih

Bardan - Kamis, 06 November 2025 14:24 WIB
Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara Rp1 Miliar Lebih
analisamedan.com/dok Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Goodman Purba, bersama jajaran dan perwakilan Pemerintah Daerah memimpin kegiatan pemusnahan 1,3 juta batang rokok ilegal dan MMEA di Sibolga, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
analisamedan.com – Bea Cukai Sibolga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Kamis (6/11/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 103 kali operasi penindakan yang dilakukan sepanjang Oktober 2024 hingga Juni 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga.

Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,88 miliar, dan dari hasil penindakan tersebut negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp1,02 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Goodman Purba, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan aturan di bidang cukai dan mendukung program nasional "Gempur Rokok Ilegal".

"Melalui kolaborasi ini, kita dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar," ujar Goodman.

Rokok ilegal yang dimusnahkan didominasi oleh rokok polos tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu. Seluruh barang tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Padangsidimpuan.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Sibolga juga aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi, dan operasi pasar bersama Pemerintah Daerah. Langkah ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.

Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal yang beroperasi secara nasional, sebagai wujud nyata dalam pemberantasan rokok ilegal.

Upaya tersebut sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan Industrial Assistance, yakni melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara serta menjamin persaingan usaha yang sehat.

Bea Cukai Sibolga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan rokok ilegal, serta turut berperan dalam memberantas peredarannya. Masyarakat dapat melaporkan indikasi pelanggaran ke kanal pengaduan resmi Bea Cukai Sibolga melalui WhatsApp 0811-6159-944, Instagram, X, Facebook, dan YouTube @beacukaisibolga. (Rel/Bardan)


Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru