Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah Wilayah Padangsidimpuan
analisamedan.com -Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).
Besaran Zakat Fitrah Untuk Kota Padangsidimpuan
Sesuai Keputusan Bersama Baznas, MUI, Walikota dan Kemenag Kota Padangsidimpuan menetapkan 2,7 kilogram dengan beras Sigudang, Kuku Balam, Siporang dan sejenisnya atau Rp.45 Ribu jika dalam bentuk uang.
Sedangkan tingkatan kedua yakni beras enam empat, pulo pandan dan sejenisnya atau Rp.40 Ribu jika dalam bentuk uang.
Tingkatan ketiga yakni beras bulog/lokal dan sejenisnya Rp.35 Ribu.
Fidiyah Puasa
Kalau ditunaikan (dibayarkan) dengan beras ukuran 0.7 Kg(3 Kali makan beserta lauk pauk).
Jika dibayar dengan uang perhari maka perjiwa adalah:
a. Tingkat Ekonomi Mapan Rp.45.000,-
b. Tingkat Ekonomi menengah Rp.35.000,-
c. Tingkat Ekonomi Lemah Rp.25.000,-
Untuk pembayaran Zakat fitrah diaksanakan mulai diawal Ramadhan dan penyalurannya dilaksanakan sesegera mungkin sebelum 1 Syawal 1446 H.
Selengkapnya:
Kajati Sumut Lantik 6 Kajari Baru, Hartadhi Kajari Padangsidimpuan dan Amri di Tapanuli Selatan
Satukan Persepsi, Kapolsek Hutaimbaru Ajak Para Kades Perang Usir Narkoba Dari Desa
Asal Padangsidimpuan, Jemaah Kloter 12 Rawan Resti
Nekat Jambret Kakek Yang Hendak Sholat Subuh ke Masjid, Warga Sidimpuan Ini Akhirnya Gol
Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Padangsidimpuan Tambal Jalan Rawan Truk Terguling