Dipanggil Penyidik Polres Nias, Rektor Universitas Nias Dikabarkan Mangkir Dua Kali
Frans Zul Sianturi - Senin, 07 Oktober 2024 15:45 WIB
Kuasa hukum, Sadari Zega, Arlius Zebua, S.H, M.H. bersama Agustinus Buulolo, S.H, M.H, Famati Gulo, S.H, M.H dan Eben Haezer, S.H, M.H di Medan, Senin, 07 Oktober 2024.
analisamedan.com - Kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Nias (UNIAS), Eliyunus Waruwu terus bergulir di Kepolisian Polres Nias.
Informasinya, Eliyunus Waruwu mangkir sebanyak dua kali setelah penyidik Polres Nias melakukan pemanggilan dan kabar mangkirnya Eliyunus Waruwu dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor Arlius Zebua, S.H, M.H.
"Kami sudah berkomunikasi dengan salah satu penyidik yang menangani dugaan penggelapan ini dan kami meminta supaya Rektor Universitas Nias (UNIAS), Eliyunus Waruwu mematuhi hukum dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Sadari Zega ini," katanya didampingi rekan-rekannya, Agustinus Buulolo, S.H, M.H, Famati Gulo, S.H, M.H dan Eben Haezer, S.H, M.H di Medan, Senin, 07 Oktober 2024.
Zebua juga menerangkan Rektor Universitas Nias (UNIAS) dilaporkan dalam dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan Pasal 372 KUHPidana.
"Klien kami Sadari Zega merasa keberatan dikarenakan Ijazah miliknya tidak kunjung diserahkan pihak kampus, meski semua proses telah selesai, lulus dan sudah di wisuda pada 29 November 2023, sehingga kami melayangkan laporan itu," tambahnya.
Tidak berhenti disitu, Sadari Zega yang sudah bekerja di Kota Bandung sejak awal tahun ini memberikan kuasa kepada orang tuanya untuk mengambil Ijazah ke kampus, namun pihak kampus tidak juga mengindahkannya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian Polres Nias harus serius untuk menangani perkara dugaan penggelapan itu dan menegakkan keadilan dan hukum tanpa pandang bulu.
Informasinya, Eliyunus Waruwu mangkir sebanyak dua kali setelah penyidik Polres Nias melakukan pemanggilan dan kabar mangkirnya Eliyunus Waruwu dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor Arlius Zebua, S.H, M.H.
"Kami sudah berkomunikasi dengan salah satu penyidik yang menangani dugaan penggelapan ini dan kami meminta supaya Rektor Universitas Nias (UNIAS), Eliyunus Waruwu mematuhi hukum dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Sadari Zega ini," katanya didampingi rekan-rekannya, Agustinus Buulolo, S.H, M.H, Famati Gulo, S.H, M.H dan Eben Haezer, S.H, M.H di Medan, Senin, 07 Oktober 2024.
Zebua juga menerangkan Rektor Universitas Nias (UNIAS) dilaporkan dalam dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan Pasal 372 KUHPidana.
"Klien kami Sadari Zega merasa keberatan dikarenakan Ijazah miliknya tidak kunjung diserahkan pihak kampus, meski semua proses telah selesai, lulus dan sudah di wisuda pada 29 November 2023, sehingga kami melayangkan laporan itu," tambahnya.
Tidak berhenti disitu, Sadari Zega yang sudah bekerja di Kota Bandung sejak awal tahun ini memberikan kuasa kepada orang tuanya untuk mengambil Ijazah ke kampus, namun pihak kampus tidak juga mengindahkannya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian Polres Nias harus serius untuk menangani perkara dugaan penggelapan itu dan menegakkan keadilan dan hukum tanpa pandang bulu.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kwarcab Medan Apresiasi Kegiatan 2nd Islamic Private School International Scout Camp di Thailand
Perang Narkoba Di Medan, Bandar dan Penggiat Anti Narkoba Targetkan Generasi Muda
Pj Sekda Lepas Kontingen Kwarcab Pramuka Kota Medan Ikuti 2nd Islamic Private School International Scout Camp Pattani-Thailand
UIN Sumut Gelar Upacara Peringati Hari Santri, Rektor Sampaikan Pesan Meteri Agama
Kwarcab Pramuka Kota Medan Gelar KMD Angkatan 2
Luar Biasa, UIN Sumut Raih Akreditasi Unggul dari BAN PT
Komentar