Dipanggil Penyidik Polres Nias, Rektor Universitas Nias Dikabarkan Mangkir Dua Kali
Frans Zul Sianturi - Senin, 07 Oktober 2024 15:45 WIB
istimewa
Kuasa hukum, Sadari Zega, Arlius Zebua, S.H, M.H. bersama Agustinus Buulolo, S.H, M.H, Famati Gulo, S.H, M.H dan Eben Haezer, S.H, M.H di Medan, Senin, 07 Oktober 2024.
analisamedan.com - Kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Nias (UNIAS), Eliyunus Waruwu terus bergulir di Kepolisian Polres Nias.
Informasinya, Eliyunus Waruwu mangkir sebanyak dua kali setelah penyidik Polres Nias melakukan pemanggilan dan kabar mangkirnya Eliyunus Waruwu dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor Arlius Zebua, S.H, M.H.
"Kami sudah berkomunikasi dengan salah satu penyidik yang menangani dugaan penggelapan ini dan kami meminta supaya Rektor Universitas Nias (UNIAS), Eliyunus Waruwu mematuhi hukum dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Sadari Zega ini," katanya didampingi rekan-rekannya, Agustinus Buulolo, S.H, M.H, Famati Gulo, S.H, M.H dan Eben Haezer, S.H, M.H di Medan, Senin, 07 Oktober 2024.
Zebua juga menerangkan Rektor Universitas Nias (UNIAS) dilaporkan dalam dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan Pasal 372 KUHPidana.
"Klien kami Sadari Zega merasa keberatan dikarenakan Ijazah miliknya tidak kunjung diserahkan pihak kampus, meski semua proses telah selesai, lulus dan sudah di wisuda pada 29 November 2023, sehingga kami melayangkan laporan itu," tambahnya.
Tidak berhenti disitu, Sadari Zega yang sudah bekerja di Kota Bandung sejak awal tahun ini memberikan kuasa kepada orang tuanya untuk mengambil Ijazah ke kampus, namun pihak kampus tidak juga mengindahkannya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian Polres Nias harus serius untuk menangani perkara dugaan penggelapan itu dan menegakkan keadilan dan hukum tanpa pandang bulu.
Informasinya, Eliyunus Waruwu mangkir sebanyak dua kali setelah penyidik Polres Nias melakukan pemanggilan dan kabar mangkirnya Eliyunus Waruwu dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor Arlius Zebua, S.H, M.H.
"Kami sudah berkomunikasi dengan salah satu penyidik yang menangani dugaan penggelapan ini dan kami meminta supaya Rektor Universitas Nias (UNIAS), Eliyunus Waruwu mematuhi hukum dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Sadari Zega ini," katanya didampingi rekan-rekannya, Agustinus Buulolo, S.H, M.H, Famati Gulo, S.H, M.H dan Eben Haezer, S.H, M.H di Medan, Senin, 07 Oktober 2024.
Zebua juga menerangkan Rektor Universitas Nias (UNIAS) dilaporkan dalam dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan Pasal 372 KUHPidana.
"Klien kami Sadari Zega merasa keberatan dikarenakan Ijazah miliknya tidak kunjung diserahkan pihak kampus, meski semua proses telah selesai, lulus dan sudah di wisuda pada 29 November 2023, sehingga kami melayangkan laporan itu," tambahnya.
Tidak berhenti disitu, Sadari Zega yang sudah bekerja di Kota Bandung sejak awal tahun ini memberikan kuasa kepada orang tuanya untuk mengambil Ijazah ke kampus, namun pihak kampus tidak juga mengindahkannya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian Polres Nias harus serius untuk menangani perkara dugaan penggelapan itu dan menegakkan keadilan dan hukum tanpa pandang bulu.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031
Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua Umum
DPRD Medan Minta Dinkes Segera Sikapi Keluhan Peserta BPJS Kesulitan Dapatkan Obat
Medan Tak Lagi Aman, DPRD Minta Seluruh Pos Siskamling Aktif
Polrestabes Medan Tegas Berantas Narkoba, 52 Kg Sabu dan 50 Kg Ganja Dimusnahkan
PT Musim Mas Hibahkan Smart Class ke UIN Sumut, Rektor : Akan Lahir Generasi Berkualitas dan Unggul
Komentar