Kebun Sawit 70 Hektare di Palas Dijarah, Pemilik Lapor Polisi, Status Lahan Masih Dipersoalkan

Gustan Pasaribu - Rabu, 18 Juni 2025 12:41 WIB
Kebun Sawit 70 Hektare di Palas Dijarah, Pemilik Lapor Polisi, Status Lahan Masih Dipersoalkan
analisamedan/ibnu
Staf Kesatuan Pengelolaan Hutan(KPH) 7 Gunung Tua,David bersama personel Satreskrim Polres Palas,turun kelapangan lokasi kebun untuk memeriksa titik kordinat.

analisamedan.com– Kebun kelapa sawit seluas sekitar 70 hektar di Desa Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padanglawas (Palas), diduga dijarah oleh sekelompok orang sejak Maret 2025. Kebun tersebut diklaim milik Darwin Simatupang, mantan Camat Sosa Timur, yang merasa dirugikan atas pencurian buah sawit dari lahannya.

Darwin telah melaporkan kejadian ini ke Polres Padanglawas. Namun, lahan tersebut diduga masih berada dalam kawasan hutan produksi, sehingga memicu persoalan hukum terkait kepemilikan dan legalitas pengelolaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polres Palas bersama petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VII Gunung Tua turun langsung ke lokasi guna melakukan survei dan memverifikasi titik koordinat lahan.

"Kami ingin memastikan apakah lokasi kebun tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi atau tidak," kata David, staf KPH VII Gunung Tua, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (17/6/2025).

Namun, saat diminta untuk menunjukkan titik koordinat lahan yang diklaim miliknya, Darwin Simatupang menolak melakukan pemeriksaan di lapangan. Bahkan, ketika diminta menunjukkan bukti usulan pengajuan keterlanjuran ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Darwin tidak dapat menunjukkannya kepada pihak KPH maupun Polres Palas.

Menurut David, jika benar lahan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi, maka penguasaan dan penanaman sawit tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Penguasaan lahan kawasan hutan produksi tanpa izin resmi bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar," tegas David.

Sementara itu, pengacara Darwin Simatupang, MY Rambe, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikuasai kliennya sejak tahun 2005. "Lahan itu dibeli dari beberapa warga dan sudah lebih dari 20 tahun dikelola oleh Pak Darwin," ujar Rambe.

Persoalan ini kini masih dalam penyelidikan pihak berwenang untuk menentukan status hukum lahan tersebut dan menyelesaikan konflik antara klaim kepemilikan dan dugaan pelanggaran kawasan hutan.(ibnu)


Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru