Kebun Sawit 70 Hektare di Palas Dijarah, Pemilik Lapor Polisi, Status Lahan Masih Dipersoalkan

Gustan Pasaribu - Rabu, 18 Juni 2025 12:41 WIB
Kebun Sawit 70 Hektare di Palas Dijarah, Pemilik Lapor Polisi, Status Lahan Masih Dipersoalkan
analisamedan/ibnu
Staf Kesatuan Pengelolaan Hutan(KPH) 7 Gunung Tua,David bersama personel Satreskrim Polres Palas,turun kelapangan lokasi kebun untuk memeriksa titik kordinat.

Namun, saat diminta untuk menunjukkan titik koordinat lahan yang diklaim miliknya, Darwin Simatupang menolak melakukan pemeriksaan di lapangan. Bahkan, ketika diminta menunjukkan bukti usulan pengajuan keterlanjuran ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Darwin tidak dapat menunjukkannya kepada pihak KPH maupun Polres Palas.

Menurut David, jika benar lahan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi, maka penguasaan dan penanaman sawit tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Penguasaan lahan kawasan hutan produksi tanpa izin resmi bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar," tegas David.

Sementara itu, pengacara Darwin Simatupang, MY Rambe, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikuasai kliennya sejak tahun 2005. "Lahan itu dibeli dari beberapa warga dan sudah lebih dari 20 tahun dikelola oleh Pak Darwin," ujar Rambe.

Persoalan ini kini masih dalam penyelidikan pihak berwenang untuk menentukan status hukum lahan tersebut dan menyelesaikan konflik antara klaim kepemilikan dan dugaan pelanggaran kawasan hutan.(ibnu)


Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru