Kebun Sawit 70 Hektare di Palas Dijarah, Pemilik Lapor Polisi, Status Lahan Masih Dipersoalkan
Namun, saat diminta untuk menunjukkan titik koordinat lahan yang diklaim miliknya, Darwin Simatupang menolak melakukan pemeriksaan di lapangan. Bahkan, ketika diminta menunjukkan bukti usulan pengajuan keterlanjuran ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Darwin tidak dapat menunjukkannya kepada pihak KPH maupun Polres Palas.
Menurut David, jika benar lahan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi, maka penguasaan dan penanaman sawit tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Penguasaan lahan kawasan hutan produksi tanpa izin resmi bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar," tegas David.
Sementara itu, pengacara Darwin Simatupang, MY Rambe, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikuasai kliennya sejak tahun 2005. "Lahan itu dibeli dari beberapa warga dan sudah lebih dari 20 tahun dikelola oleh Pak Darwin," ujar Rambe.
Persoalan ini kini masih dalam penyelidikan pihak berwenang untuk menentukan status hukum lahan tersebut dan menyelesaikan konflik antara klaim kepemilikan dan dugaan pelanggaran kawasan hutan.(ibnu)
Menembus Hutan Asri Pamah Semelir: Sensasi Perjalanan dari Langkat ke Tanah Karo
FORMASSSU Desak APH Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging di Sumut
Saat Tambang Menanam Hutan, Konservasi Martabe dalam Aksi ESG
Satgas PKH Diminta Tertibkan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Simalungun
Dukung Kota Hutan Berkelanjutan, Sales Counter JNE Tanam 1.000 Pohon di IKN