FORMASSSU Desak APH Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging di Sumut
analisamedan.com -Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSSU) menyampaikan sikap tegas terkait maraknya praktik illegal logging yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan hutan dan bencana ekologis di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Ketua Umum FORMASSSU, Ariffani, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal Rafdinal, M.AP., menegaskan bahwa praktik pembalakan liar telah berkontribusi besar terhadap bencana banjir dan longsor yang melanda Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Sibolga, dan Mandailing Natal beberapa waktu lalu.Illegal logging sebagai kejahatan serius yang harus ditindak tanpa kompromi.
"Ilegal logging bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan masa depan masyarakat. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak gentar menangkap para pelaku dan aktor intelektual di balik perusakan hutan ini," ujarnya.Minggu (7/12/2025)
FORMASSSU menilai bahwa praktik illegal logging telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Organisasi ini juga menyebut bahwa kasus tersebut dapat dikembangkan ke pasal pencucian uang dan tindak pidana terorganisir jika ditemukan bukti aliran dana dan jejaring pendukung.
Menembus Hutan Asri Pamah Semelir: Sensasi Perjalanan dari Langkat ke Tanah Karo
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Padangsidimpuan Terima Penghargaan Dari Bea Cukai
Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara Rp1 Miliar Lebih
Saat Tambang Menanam Hutan, Konservasi Martabe dalam Aksi ESG
Satgas PKH Diminta Tertibkan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Simalungun