FORMASSSU Desak APH Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging di Sumut

Gustan Pasaribu - Minggu, 07 Desember 2025 22:25 WIB
FORMASSSU Desak APH Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging di Sumut
dok.analisamedan.com
Ketua Umum FORMASSSU, Ariffani, S.H., M.H.,

"Kerusakan hutan yang terjadi, menurut FORMASSSU, tidak hanya menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat dan kerugian negara, tetapi juga menjadi pemicu utama banjir dan longsor yang menelan korban jiwa dan merusak infrastruktur publik."ujarnya

FORMASSSU mendesak aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait agar bekerja tegas, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk mafia kayu maupun oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut. "Masyarakat ingin memastikan bahwa tak ada pelaku yang mendapat perlindungan. Siapa pun yang terlibat harus ditindak, baik pelaku lapangan maupun pengendali jaringan," kata Ariffani.

Selain menyoroti penegakan hukum, FORMASSSU juga meminta pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang memungkinkan terjadinya perusakan hutan. Mereka menegaskan bahwa negara wajib hadir melindungi lingkungan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu lingkungan dan supremasi hukum, FORMASSSU menyatakan siap mengawal setiap proses hukum terkait illegal logging di Sumut. Ariffani bahkan menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan mengajukan gugatan class action jika aspirasi masyarakat tidak direspons serius oleh pemerintah.

"Kami tidak akan tinggal diam. FORMASSSU akan terus mengawasi dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan tidak hanya menyasar pelaku kecil," tegas Ariffani.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru