FORMASSSU Desak APH Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging di Sumut
analisamedan.com -Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSSU) menyampaikan sikap tegas terkait maraknya praktik illegal logging yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan hutan dan bencana ekologis di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Ketua Umum FORMASSSU, Ariffani, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal Rafdinal, M.AP., menegaskan bahwa praktik pembalakan liar telah berkontribusi besar terhadap bencana banjir dan longsor yang melanda Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Sibolga, dan Mandailing Natal beberapa waktu lalu.Illegal logging sebagai kejahatan serius yang harus ditindak tanpa kompromi.
"Ilegal logging bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan masa depan masyarakat. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak gentar menangkap para pelaku dan aktor intelektual di balik perusakan hutan ini," ujarnya.Minggu (7/12/2025)
FORMASSSU menilai bahwa praktik illegal logging telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Organisasi ini juga menyebut bahwa kasus tersebut dapat dikembangkan ke pasal pencucian uang dan tindak pidana terorganisir jika ditemukan bukti aliran dana dan jejaring pendukung.
"Kerusakan hutan yang terjadi, menurut FORMASSSU, tidak hanya menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat dan kerugian negara, tetapi juga menjadi pemicu utama banjir dan longsor yang menelan korban jiwa dan merusak infrastruktur publik."ujarnya
FORMASSSU mendesak aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait agar bekerja tegas, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk mafia kayu maupun oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut. "Masyarakat ingin memastikan bahwa tak ada pelaku yang mendapat perlindungan. Siapa pun yang terlibat harus ditindak, baik pelaku lapangan maupun pengendali jaringan," kata Ariffani.
Selain menyoroti penegakan hukum, FORMASSSU juga meminta pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang memungkinkan terjadinya perusakan hutan. Mereka menegaskan bahwa negara wajib hadir melindungi lingkungan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu lingkungan dan supremasi hukum, FORMASSSU menyatakan siap mengawal setiap proses hukum terkait illegal logging di Sumut. Ariffani bahkan menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan mengajukan gugatan class action jika aspirasi masyarakat tidak direspons serius oleh pemerintah.
"Kami tidak akan tinggal diam. FORMASSSU akan terus mengawasi dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan tidak hanya menyasar pelaku kecil," tegas Ariffani.
Menembus Hutan Asri Pamah Semelir: Sensasi Perjalanan dari Langkat ke Tanah Karo
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Padangsidimpuan Terima Penghargaan Dari Bea Cukai
Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara Rp1 Miliar Lebih
Saat Tambang Menanam Hutan, Konservasi Martabe dalam Aksi ESG
Satgas PKH Diminta Tertibkan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Simalungun