Bank BNI Kembali Berulah, Dana Nasabah Hilang dari Rekening Saat Nasabah Sedang Beribadah.
Frans Zul Sianturi - Sabtu, 01 Agustus 2026 10:36 WIB
istimewa
Kantor Cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Rantauprapat diserbu oleh ratusan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara pada Kamis, 12 Maret 2026 lalu. Aksi tersebut terjadi karena dana Credit Union (CU) umat dan kas gereja senilai Rp28 miliar diduga digelapkan oleh mantan pegawai bank. foto/istimewa
analisamedan.com - Bank Plat Merah, Bank Nasional Indonesia (BNI) disinyalir kembali berulah dan akhirnya digugat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas hilangnya saldo dari rekening nasabah di Bank BNI Deli Tua.
Korban/Penggugat, Fricles A Sianturi yang merupakan nasabah Bank BNI Deli Tua sejak tahun 2025 telah membuka rekening di Bank BNI Deli Tua dengan nomor rekening 1934504964, dan lewat kuasa hukumnya, Franzul M Sianturi S.E, S.H dan Abiden Simamora S.H dari Kantor Hukum F R A & PARTNERS telah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Benar, kami sudah melayangkan gugatan, setelah sebelumnya kami sudah lakukan upaya somasi sebanyak dua kali dan sampai gugatan kami daftarkan, tidak ada penjelasan atas hilangnya saldo dari rekening klien kami," ujar Franzul kepada wartawan, Sabtu, 01 Agustus 2026.
Franzul menjelaskan, bahwa pada pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 wib (sembilan malam) saat kliennya sedang menjalankan ibadah mingguan (partangiangan) dan sedang teduh mengikuti ibadah, kliennya menerima sebuah pesan transaksi yang sangat mencurigakan yang notifikasinya masuk lewat email.
Dalam pesan itu, adanya penyaluran dana dari atas nama rekening milik kliennya di Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp. 84. 500.000 (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan penyaluran dana tanpa diketahui kliennya dikarenakan handphone yang biasanya digunakan untuk transaksi di BNI tidak diaktifikannya artinya dalam posisi off sebab sedang mengikuti ibadah dan satu handphone yang tidak ada transaksi perbankan diaktifkannya.
Peristiwa malam itu membuat kliennya sangat terkejut meski tetap berusaha dengan tenang mengikuti jalannya ibadah hingga pukul 22.00 malam hari, dan selanjutnya besok harinya Jumat 08 Mei 2026, klienya segera membuat laporan ke pihak BNI melalui call center dan bertemu dengan pihak BNI Deli Tua untuk melaporkan serta merincikan transaksi uang yang disedot oleh oknum penipu atau pembobol uang dari nomor rekening 1934504964.
"Pembobolan yang dialami oleh klien kami di BNI Deli Tua terjadi sebanyak dua kali dan sudah dilaporkan ke pihak BNI dengan rincian sebagai berikut hari, pada Kamis tanggal 07 Mei 2026, Pukul 21.17:05 Wib No. Referensi, 20260506120026025113, Rek Tujuan, 001901192067507, A.N Oktafian Firmansah, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jumlah Rp. 78.000.000. Dan, selanjutnya di hari yang sama pukul 21.21:38 Wib, No. Referensi 20260507211952284248, Rek Tujuan 001901192067507, A.N Oktafian Firmansah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jumlah Rp. 6.500.000 sehingga total uang klien kami yang hilang dari rekeningnya sebesar Rp Rp. 84. 500.000 (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)," katanya.
Selanjutnya, ibadah yang seharusnya khusuk diikuti oleh kliennya menjadi ibadah yang membuatnya terpukul, shock emosi dan panik, sebab transaksi yang sangat besar tiba2 tersedot dari rekeningnya ke seorang oknum penipu atas nama Oktafian Firmansyah dari rekening (BNI) tanpa diketahuinya.
"Kami sangat menyesalkan, kenapa BNI sangat gampang dibobol, padahal sepengetahuan kami dalam menggunakan transaksi di BNI Direct, transaksi seharusnya melakukan tiga kali tahap proses, supaya transaksi penyaluran dana berhasil, sementara kejadian ini satu kali saja pun tidak ada permintaan baik berupa sms otp, konfirmasi email, atau yang lainnya untuk meminta adanya transaksi tersebut. Perlindungan dana nasabah di BNI jelas tidak berjalan baik dan tidak didukung oleh enkripsi data berlapis, otentikasi transaksi ganda (seperti token) pada BNI Direct dan sangat gampang dibobol, sehingga ini alasan kami mengajukan gugatan," tegas Franzul.
Bahwa akibat dari kejadian yang dialami oleh kliennya telah menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil, karena data-data pribadi sudah bocor dan trauma atas ulah pembobolan rekening, sehingga perbuatan yang mencurigai adanya dugaan "oknum orang dalam" yang bermain untuk membobol rekeningnya, dikarenakan sejumlah data detail kerahasiaan milik pribadi sebagai nasabah telah bocor dan bisa mengetahui detail-detail kerahasiaan itu, seperti KTP, nama gadis ibu kandung dan nomor pin nasabah, sehingga dengan merujuk Undang-Undang Perbankan pada Pasal 37B ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998, secara tegas dinyatakan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan serta menjamin kerahasian data nasabah.
"Kerugian materil dan imateriil yang dialami oleh klien kami tersebut, yaitu sebesar Rp. 84. 500.000 (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan penghitungan peristiwa pembobolan pada 07 Mei 2026, yang telah menghabiskan waktu dan tenaga pikiran yang tidak tergantikan dan dugaan pembiaran dan kelalaian BNI membuat klien kami mengalami kerugian," tambahnya.
Selain di BNI Deli Tua, sebelumnya, Dana milik sekitar 1.900 jemaat Katholik senilai Rp28 miliar raib akibat ulah mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Lalu di Parigi, Sulawesi Tengah dimana ada saldo tabungan seorang nasabah bernama Hermawati di Kantor Cabang Parigi berkurang secara misterius sebesar Rp3,3 miliar dari total saldo Rp4,5 miliar.
Korban/Penggugat, Fricles A Sianturi yang merupakan nasabah Bank BNI Deli Tua sejak tahun 2025 telah membuka rekening di Bank BNI Deli Tua dengan nomor rekening 1934504964, dan lewat kuasa hukumnya, Franzul M Sianturi S.E, S.H dan Abiden Simamora S.H dari Kantor Hukum F R A & PARTNERS telah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Benar, kami sudah melayangkan gugatan, setelah sebelumnya kami sudah lakukan upaya somasi sebanyak dua kali dan sampai gugatan kami daftarkan, tidak ada penjelasan atas hilangnya saldo dari rekening klien kami," ujar Franzul kepada wartawan, Sabtu, 01 Agustus 2026.
Franzul menjelaskan, bahwa pada pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 wib (sembilan malam) saat kliennya sedang menjalankan ibadah mingguan (partangiangan) dan sedang teduh mengikuti ibadah, kliennya menerima sebuah pesan transaksi yang sangat mencurigakan yang notifikasinya masuk lewat email.
Dalam pesan itu, adanya penyaluran dana dari atas nama rekening milik kliennya di Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp. 84. 500.000 (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan penyaluran dana tanpa diketahui kliennya dikarenakan handphone yang biasanya digunakan untuk transaksi di BNI tidak diaktifikannya artinya dalam posisi off sebab sedang mengikuti ibadah dan satu handphone yang tidak ada transaksi perbankan diaktifkannya.
Peristiwa malam itu membuat kliennya sangat terkejut meski tetap berusaha dengan tenang mengikuti jalannya ibadah hingga pukul 22.00 malam hari, dan selanjutnya besok harinya Jumat 08 Mei 2026, klienya segera membuat laporan ke pihak BNI melalui call center dan bertemu dengan pihak BNI Deli Tua untuk melaporkan serta merincikan transaksi uang yang disedot oleh oknum penipu atau pembobol uang dari nomor rekening 1934504964.
"Pembobolan yang dialami oleh klien kami di BNI Deli Tua terjadi sebanyak dua kali dan sudah dilaporkan ke pihak BNI dengan rincian sebagai berikut hari, pada Kamis tanggal 07 Mei 2026, Pukul 21.17:05 Wib No. Referensi, 20260506120026025113, Rek Tujuan, 001901192067507, A.N Oktafian Firmansah, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jumlah Rp. 78.000.000. Dan, selanjutnya di hari yang sama pukul 21.21:38 Wib, No. Referensi 20260507211952284248, Rek Tujuan 001901192067507, A.N Oktafian Firmansah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jumlah Rp. 6.500.000 sehingga total uang klien kami yang hilang dari rekeningnya sebesar Rp Rp. 84. 500.000 (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)," katanya.
Selanjutnya, ibadah yang seharusnya khusuk diikuti oleh kliennya menjadi ibadah yang membuatnya terpukul, shock emosi dan panik, sebab transaksi yang sangat besar tiba2 tersedot dari rekeningnya ke seorang oknum penipu atas nama Oktafian Firmansyah dari rekening (BNI) tanpa diketahuinya.
"Kami sangat menyesalkan, kenapa BNI sangat gampang dibobol, padahal sepengetahuan kami dalam menggunakan transaksi di BNI Direct, transaksi seharusnya melakukan tiga kali tahap proses, supaya transaksi penyaluran dana berhasil, sementara kejadian ini satu kali saja pun tidak ada permintaan baik berupa sms otp, konfirmasi email, atau yang lainnya untuk meminta adanya transaksi tersebut. Perlindungan dana nasabah di BNI jelas tidak berjalan baik dan tidak didukung oleh enkripsi data berlapis, otentikasi transaksi ganda (seperti token) pada BNI Direct dan sangat gampang dibobol, sehingga ini alasan kami mengajukan gugatan," tegas Franzul.
Bahwa akibat dari kejadian yang dialami oleh kliennya telah menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil, karena data-data pribadi sudah bocor dan trauma atas ulah pembobolan rekening, sehingga perbuatan yang mencurigai adanya dugaan "oknum orang dalam" yang bermain untuk membobol rekeningnya, dikarenakan sejumlah data detail kerahasiaan milik pribadi sebagai nasabah telah bocor dan bisa mengetahui detail-detail kerahasiaan itu, seperti KTP, nama gadis ibu kandung dan nomor pin nasabah, sehingga dengan merujuk Undang-Undang Perbankan pada Pasal 37B ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998, secara tegas dinyatakan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan serta menjamin kerahasian data nasabah.
"Kerugian materil dan imateriil yang dialami oleh klien kami tersebut, yaitu sebesar Rp. 84. 500.000 (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan penghitungan peristiwa pembobolan pada 07 Mei 2026, yang telah menghabiskan waktu dan tenaga pikiran yang tidak tergantikan dan dugaan pembiaran dan kelalaian BNI membuat klien kami mengalami kerugian," tambahnya.
Selain di BNI Deli Tua, sebelumnya, Dana milik sekitar 1.900 jemaat Katholik senilai Rp28 miliar raib akibat ulah mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Lalu di Parigi, Sulawesi Tengah dimana ada saldo tabungan seorang nasabah bernama Hermawati di Kantor Cabang Parigi berkurang secara misterius sebesar Rp3,3 miliar dari total saldo Rp4,5 miliar.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar