Kejari Palas Hentikan Penuntutan Kasus Curanmor Lewat Restorative Justice, Satu Terdakwa Bebas
Lanjut Kasi Intel Kejari Palas, setelah di laporkan ke pihak Kepolisian dan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya, kemudian tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selanjutnya, setelah Kejaksaan Negeri Padanglawas menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka, Jaksa fasilitator melakukan upaya mediasi pada Selasa(11/3/2025).
"Mengingat antara korban dan tersangka masih memiliki hubungan kekeluargaan (korban adalah paman dari pada tersangka).
Selanjutnya, setelah disetujuinya permohonan untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice(RJ).
Ia menambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Palas bersama Jaksa Fasilitator melaksanakan pembebasan tersangka dari Rumah Tahanan Kelas II B Sibuhuan, pada Jumat(18/4/2025) dan mengantar tersangka kedesanya,di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas,agar diterimanya kembali Mahmudin Siregar di tengah masyarakat Desa Janji Raja.
"Berdasarkan persetujuan dari pihak perangkat desa, tersangka Mahmudin Siregar mendapatkan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan rumah ibadah dan kantor desa Janji Raja selama sebulan," tutup Ganda Nahot Manalu. (Ibnu).
Pelaku Curanmor Belasan TKP Tertangkap, Satu Ditembak Polisi Medan Timur
Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus Sepanjang Oktober, Curanmor Masih Jadi Ancaman Utama
Korban Maafkan Pelaku, Kajati Sumut Hentikan Kasus Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Palas Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Sosa, Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja