Kemenag Hentikan Tunjangan Sertifikasi istri Walikota Tanjungbalai, Ini Alasannya

Sugiatmo - Rabu, 02 Oktober 2024 12:49 WIB
Kemenag Hentikan Tunjangan Sertifikasi istri Walikota Tanjungbalai, Ini Alasannya
analisamedan/wika
Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Tanjungbalai Ralid Muslim Hasibuan saat memberikan klarifikasi dihadapan pengunjukrasa

analisamedan.com - Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanjungbalai menyatakan, tunjangan sertifikasi guru atas nama Fatiah Haitami yang juga istri Walikota Tanjungalai sudah dihentikan sejak mendapat sorotan dari masyarakat.

"Setelah mendapat sorotan terkait ketidakhadirannya di sekolah,belakangan ini sertifikasi ibu Fatiah sudah tidak lagi dicairkan," kata Ralid di hadapan massa Gapai dan GM.Padawa-Lima yang berunjukrasa ke Kantor Kemenag Tanjungbalai, Selasa (1/10).

Ralid mengatakan, setelah kasus dugaan Fatiah Haitami tiga tahun tidak masuk kerja mencuat, ia sempat melakukan sidak ke sekolah dasar (SD) tempat Fatiah Haitami mengajar, Fatiah dan pengawas Kemenag didapati hadir di sekolah tersebut.

"Saya pernah sidak kesekolahnya, waktu itu Fatiah Haitami dan Pengawas ada disekolah tersebut. Sidaknya ya di tahun 2024 ini," kata Ralid.

Ralid juga menjelaskan bahwa dalam proses pencairan uang sertifikasi, pihak Kemenag hanya menerima berkas yang dilampirkan pihak sekolah, dan ia hanya melakukan paraf setelah berkas ditandatangani oleh Pengawas.

"Dalam proses pencairan sertifikasi, secara administratif saya hanya melakukan paraf setelah berkas ditandatangani Pengawas," ujar Ralid.

Diketahui unjukrasa yang dilakukan Koalisi Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi (Gapai) dan Gerakan Muda Penyampai Aspirasi dan Pendapat Warga Lintas Masyarakat (GM Pandawa-Lima) menindaklanjuti dugaan adanya penyimpangan administrasi yang merugikan negara yang sudah diaudit Inspektorat Kota Tanjungbalai.

Sesuai penjelasan Insfektur Daerah Fitra Hadi, hasil audit pihaknya (Tim Auditor) bahwa Fatiah Haitami tidak menjalankan tugasnya sebagai guru sejak Juli 2021 hingga Februari 2024. Namun kerugian yang ditimbulkan hanya sebesar Rp355 ribu.

Sedang untuk pembayaran uang sertifikasi Fatiah Haitami yang merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI), dikatakan Fitra Hadi merupakan ranah Kementerian Agama dalam hal ini Kemenag Tanjungbalai.

Para demonstran juga menyoroti adanya perlakuan berbeda antara Fatiah Haitami dengan seorang guru lain yang mengalami sakit sehingga satu tahun tidak dapat mencairkan sertifikasinya.

Demondstran juga mendesak Kepolisian, khususnya Polres Tanjungbalai segera mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan berupa rekayasa administrasi yang dilakukan Fatiah Haitami istri Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib. (WIKA)


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru